BONDOWOSO, IndonesiaPos
Kepala Desa (Kades) yang berniat lagi mengikuti Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak pada 20 Oktober 2021, wajib menuntaskan tanggungan pelaksanaan Dana Desa /Alokasi Dana Desa (DD/ADD) dan pajak di desanya. Jika mengabaikan, Kades terancam tidak bisa mengikuti pilkades serentak, karena gugur di administrasi.
“Para Kades yang ingin mendaftarkan Pilkades Serentak 2021, harus menyelesaikan dulu tanggungan pelaksanaan DD/ADD dan pajak. Kalau tidak diselesaikan akan gugur di administrasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yuliati.
Haeriyah menegaskan, hal itu menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi kades yang ingin mengikuti pilkades serentak. Terlebih, syarat administrasi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso.
“Karena sudah tertuang di perbup, maka menjadi syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Mengenai kegiatan tanggungan pelaksanaan DD/ADD yang diserap, menurut perempuan yang juga Plt. Kepala Disdikbud Bondowoso tersebut, Inspektorat yang mengetahui kegiatan di setiap desa. Karena, Inspektorat yang mengaudit penggunaan DD/ADD di desa.
“Sehingga, kita belum tahu desa mana saja yang belum menyelesaikan tanggungan pelaksanaan DD/ADD yang sudah terserap,” tuturnya.
Sedangkan tanggungan pajak yang dimaksud, lanjut Haeriyah, pajak yang sudah dipungut dari masyarakat dan sudah digunakan Kades. Tapi, sepanjang pajak tidak digunakan Kades, maka bukan tanggung jawabnya.
“Kalau pajak tanggungan di masyarakat, bukan tanggungan Kades, tapi pemerintah desa yang nanti menarik di masyarakat,” imbuhnya.
Kabupaten Bondowoso menggelar Pilkades Serentak tahun ini pada 20 Oktober 2021 di 171 Desa dari total 209 Desa. Dari jumlah, itu 151 Desa masa jabatan Kades berakhir Juni 2021 dan sisanya habis masa jabatan Kades pada Desember 2021. Pembentukan panitia pilkades pada 1 Juli 2021. Penjaringan dan pengumuman bakal calon kades sembilan hari mulai 16 Agustus 2021.(ido)