<

Pokja Satgas Penanganan BLBI Resmi Dilantik

Menko Polhukam Mahfud MD (keempat kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kanan) memimpin konferensi pers seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

JAKARTA, IndonesiaPos

Menindaklanjuti Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menkopolhukam Mahfud MD, hari ini melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di gedung Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta.

“Jumlah tagihan BLBI lebih dari 110 triliun 454 triliun rupiah dalam bentuk berbagai aset tagihan. Kita akan melakukan tagihan melalui mekanisme piutang negara, dan itu adalah masalah perdata. Karena waktunya juga sudah sangat panjang, lebih dari 20 tahun, kita tidak lagi mempernyatakan niat baik, tapi mau bayar atau tidak. Karena itu Satgas ini akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini untuk melakukan tagihan,”jelas Menkeu dalam keterangan pers usai pelantikan, Jumat (4/6/2021).

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD meminta para obligor atau debitur untuk bekerjasama atau dengan kesadaran sendiri menyelesaikan kewajibannya pada negara.

“Lebih bagus kalau para obligor bersikap proaktif, datang sendiri menyelesaikan kewajibannya. Dengan berbagai cara seperti ini uangnya, atau ini barangnya, untuk memudahkan penagihan,”terang Mahfud.

Ia juga menegaskan, daftar para obligor sudah ada di tangan pemerintah, dan tidak ada peluang bagi obligor untuk kabur.  Para obligor merupakan pemilik bank yang mendapatkan dana BLBI ketika itu, termasuk para debitur bank bersangkutan yang ikut mendapatkan bantuan.

BLBI  merupakan skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.

Ada sekira 48 bank yang menerima skema bantuan ini ketika itu. Namun, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, diketahui banyak terjadi penyimpangan penggunaan BLBI sehingga menjadi kasus besar, karena merugikan negara ratusan triliun rupiah. 

Selama 20 tahun kasus ini bergulir, belum tertuntaskan. Satgas BLBI diberi waktu hingga tahun 2023 untuk melakukan tagihan.  Adapun struktur organisasi Satgas BLBI adalah sebagai berikut ;

Dewan Pengarah :

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md)
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
  3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
  4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
  5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
  6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
  7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

Jajaran Pelaksana ;

  1. Ketua SatgasDirektur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban).
  2. Wakil Ketua SatgasJaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)
  3. SekretarisDeputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sugeng Purnomo)

Anggota;

  1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
  5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara
  7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

BERITA TERKINI