<

Sidang Kasus Pemerasan Dua Oknum LSM, Sejumlah Saksi Kembali Mangkir

SAMPANG,IndonesiaPos

Sidang kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM terus bergulir. Saat ini memasuki pemeriksaan saksi-saksi. namun dua kali Mangkir dari panggilan tampa memberikan alasan yang jelas dan patut.

Menurut Jaksa Penuntut Umum ada 6 saksi yang akan di datangkan. 2 diantaranya anggota kepolisian yang melakukan penangkapan saat kejadian, saksi utama yakni Hasbi. 3 saksi lainnya adalah ketua Pokmas dan bendaharanya.

Pada sidang tersebut Amir Hamzah, terdakwa merasa kecewa atas pencabutan surat penetapan hakim yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi dan terdakwa ke persidangan secara ofline. Namun pada sidang hari Rabu, (09/06/2021).

Surat penetapan itu di rubah lagi dengan pertimbangan dan alasan JPU kesulitan didalam menghadirkan terdakwa karna masih harus melewati tahapan rapid tes covid-19.

“Saya merasa kecewa, karena sebelumnya sudah di tetapkan untuk hadir di persidangan secara langsung, namun kini di rubah menjadi sidang online/virtual lagi”,ungkap Amir Hamzah

Ia  menyampaikan ketidak puasannya terhadap sidang secara virtual dikarenakan koneksi sinyal yang buruk sehingga kualitas suara terputus-putus.

“Suaranya putus-putus sehingga kami tidak mendengar secara keseluruhan, maka dari itu kami berharap bisa hadir langsung di Pengadilan Negri Sampang,”imbuhnya.

Sementara JPU tetap meminta terdakwa di rapid tes jika ingin di hadirkan di persidangan secara langsung, padahal terdakwa sudah melewati masa karantina, dimana terdakwa sudah lebih dari tiga bulan tinggal di dalam sel tahanan.

“Karena masa Pandemi Covid-19 jadi harus di rapid tes, untuk menghindari penyebaran covid 19,”ungkap JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Abdul Azis menyatakan, jika rapid tes menjadi syarat masuk ruangan sidang, seharusnya yang di rapid tes itu semua yang terlibat diruang sidang. Sebab, menurut dia, banyak yang datang dari berbagai tempat.

Mereka banyak yang aktif melakukan kegiatan diluar. Bahkan melakukan kontak langsung dengan masyarakat umum. Bukan mereka yang sudah melewati masa karantina dan tidak ada kontak dengan keramaian,”pungkasnya.

Hingga sidang di tutup Hakim tetap menetapkan sidang secara online/virtual untuk terdakwa. Pihak pengadilan  berjanji akan memperbaiki kualitas jaringan/sinyal zoomnya. (mn/hen)

BERITA TERKINI