JAKARTA, IndonesiaPos
Munculnya isu wacana pengenaan pajak sembako dan pendidikan yang beberapa hari terakhir membuat heboh masyarakat Indonesia, akhirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan seputar rencana perubahan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor memastikan bahwa perubahan PPN tidak ditujukan untuk membebani masyarakat.
“PPN sembako hanya akan dikenakan untuk sembako yang premium, bukan sembako yang diperdagangkan di pasar pasar tradisional,” tegas Neilmaldrin dalam media briefing, Senin (14/6/2021).
BACA JUGA :
DPD Partai Nasdem Kota Blitar Tolak Wacana Kenaikan PPN dan Pajak Sembako
Terkait berapa tarif PPN yang akan dikenakan pada sembako premium ini, Neilmaldrin menjawab tidak ingin mendahului karena RUU-nya sendiri masih dalam pembahasan.
Sembako apa yang tergolong premium, Neilmaldrin mencontohkan komoditas daging yang harganya jauh lebih mahal, dan biasanya digunakan untuk konsumsi makanan tertentu, bukan daging yang biasa dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu mengenai rencana pengenaan PPN pada sektor pendidikan, Neilmaldrin juga menjelaskan bahwa pengenaan PPN pendidikan juga akan diberlakukan pembedaan. Karena saat ini ada sekolah yang memang tak berbayar.
“Yang namanya pendidikan itu rentangnya luas sekali. Jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN, adalah jasa pendidikan yang sifatnya komersial, mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang memang harusnya sudah kena PPN. Berapa batasan iuran dan jasa pendidikan apa yang nantinya akan kena PPN juga masih dalam pembahasan,”jelas Neilmaldrin.
Sedangkan jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan dan melayani masyarakat banyak pada umumnya seperti SD negeri dan sejenisnya, tidak akan dikenakan PPN.
Kehebohan rencana pengenaan PPN untuk sembako dan jasa pendidikan ini bermula dari dokumen yang disebut-sebut bagian dari RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bagaimana perubahan pengenaan PPN nantinya masih dalam tahap kajian dan RUU nya masih di DPR.
“Pemerintah akan menerima aspirasi masyarakat dan belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan,” katanya. (*)