<

Pendidikan Kewarganegaraan Wujudkan Tujuan Pemasyarakatan

Penulis : Tri Apriliana Dewi

EDITORIAL IndonesiaPos

Peran pendidikan kewarganegaraan didalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan,Tri Apriliana Dewa memaparkan bahwa,pendidikan adalah proses usaha yang terencana dan dilakukan dengan sadar untuk mewujudkan tujuan atau arah dari diadakannya suatu pembelajaran kepada peserta didik sehingga mereka dapat mengembangkan potensi diri. 

Dengan begitu banyaknya masalah yang di hadapi negara salah satu solusi pemecahannya adalah dengan mengadakan pendidikan kepada generasi muda karena nantinya mereka yang akan meneruskan pembangunan bangsa. Salah satu mata pelajaran wajib di Indonesia adalah pendidikan Kewarganegaraan atau biasa di singkat dengan PKN. 

Menurutnya, Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang mencakup seluruh pengajaran pendidikan nasional di Indonesia. Pemerintah menjadikan PKN sebagai mata pelajaran wajib di seluruh tingkat pendidikan termasuk perguruan tinggi karena pendidikan kewarganegaraan memiliki peran utama, yaitu membentuk peserta didik yang berwawasan kebangsaan dan bersifat nasionalisme. 

Demikian juga, PKN dapat meningkatkan kecerdasan melalui pelatihan dan pemahaman kemampuan intelektual. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan bekal masa depan peserta didik dalam pemecahan masalah di lingkungannya nanti.

Merujuk pada peraturan Sisdiknas pasal 37 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003, menjelaskan bahwa PKN menjadi mapel wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi. Seperti kita ketahui kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh seluruh perguruan tinggi termasuk perguruan tinggi kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang mempunyai program pendidikan vokasi di bidang pemasyarakatan.

“Dalam proses perkuliahan juga terdapat mata pelajaran wajib pendidikan kewarganegaraan. Hal ini menunjukkan adanya korelasi antara peran PKN dengan tercapainya tujuan pemasyarakatan. 

Dan Pemasyarakatan adalah serangkaian proses kegiatan pembinaan kepada narapidana yang sesuai dengan ketentuan sistem, kelembagaan, dan prosedur pembinaan,”terangnya

“Pada tata peradilan pidana di Indonesia proses pemidanaan ini merupakan bagian paling. Secara garis besar pemasyarakatan ditujukan untuk mengembalikan seorang pelaku pelanggar hukum kepada lingkungan masyarakat dengan proses pembinaan,”tuturnya

Dalam hal ini, perlu adanya pemahaman mengenai wawasan kebangsaan dan nasionalisme yang dimiliki petugas pemasyarakatan. Oleh karena itu penting untuk diadakannya pendidikan kewarganegaraan untuk tercapainya tujuan pemasyarakatan. 

Hal ini merujuk pada peraturan pemasyarakatan UU No. 12 Tahun 1995 tentang pengertian sistem pemasyarakatan, yaitu kesatuan penegakan hukum yang memiliki tujuan untuk membina warga binaan pemasyarakatan sehingga menyadari akan perbuatannya yang salah. 

Menurutnya, Pembinaan ini juga dilakukan agar warga binaan dapat melakukan evaluasi diri dan tidak melakukan bentuk pelanggaran lagi sehingga kembali dalam lingkungan masyarakat. Hal ini juga membuat warga binaan dapat berpartisipasi kembali dalam membangun bangsa serta bisa menjalani hidup dengan wajar sebagai insan yang mulia dan mempunyai tanggung jawab. Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak dapat terpisah dari konsep umum pidana. 

Hal ini dikarenakan sambung Apriliana sistem pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari serangkaian penegakan hukum pidana. Agar tujuan sistem pemasyarakatan ini dapat terwujud, perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Partisipasi itu dapat diwujudkan dengan bentuk kerja sama atau dengan kesediaan masyarakat untuk bersikap pro-aktif kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidananya dengan menerimanya dalam lingkungan masyarakat. 

“Sistem pemasyarakatan menjelaskan bahwa tujuan pemasyarakatan selain sebagai proses pemidanaan sebagai tindak hukuman bagi seorang pelanggar hukum, tetapi juga membimbing seorang pelaku pidana itu agar tidak mengulangi perbuatan yang salah dan membuatnya dapat bermanfaat dan memberikan kemaslahatan di lingkungan masyarakat,”tambahnya

“Tujuan dari pemasyarakatan ini juga dapat terwujud dengan adanya peran pendidikan kewarganegaraan yang diberikan khususnya bagi kader-kader pemasyarakatan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Hal ini dikarenakan, ketika menjadi petugas pemasyarakatan mereka akan menerapkan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan pancasila,”jelasnya 

Apriliana juga menjelaskan bahwa yang dimaksud disini adalah membina seorang narapidana dengan adil dan tidak membeda bedakan, pemidanaan juga tidak berorientasi pada tujuan pembalasan ataupun penjeraan, melainkan lebih berorientasi pada rehabilitasi dengan arah pemidanaan yang bersifat kemanusiaan. 

“Semua dasar ini juga di pelajari dalam pendidikan kewarganegaraan dimana seorang warga negara yang baik itu harus memiliki rasa cinta terhadap sesama dan tidak membeda-bedakan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pendidikan kewarganegaraan juga memberikan pedoman kepada peserta didik sehingga dapat menciptakan solusi permasalahan yang terjadi di Indonesia dengan sudut pandang ideologi dan dasar negara, yaitu pancasila,”paparnya

“Sistem pemasyarakatan sebagai proses pembinaan memiliki tujuan membina warga binaan pemasyarakatan. Namun, pemidanaan yang dimaksud disini bukan untuk menciptakan penderitaan ataupun merendahkan martabat manusia, melainkan pembinaan yang sejalan dengan tujuan dan fungsi PAS, diantaranya (1) membuat narapidana kembali menjadi manusia yang mandiri dengan kesadaran akan kesalahannya sehingga mengevaluasi diri dan tidak melakukan bentuk pelanggaran kembali, dengan begitu masyarakat dapat menerimanya kembali. (2) menciptakan narapidana yang dapat bertanggung jawab serta bertindak sehat dalam masyarakat. (3) meningkatkan kedekatan diri kepada sang pencipta dengan memperbanyak ibadah dan menumbuhkan keimanan sehingga mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat,”ungkapnya 

Namun Lanjut Apriliana ada sedikit kendala dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan ini. Pasalnya banyak fenomena yang berkembang di masyarakat, ketika seorang narapidana yang telah selesai menjalani masa tahanan dan dibebaskan dalam masyarakat, mereka kurang mendapat perlakuan yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa mantan pelaku pelanggaran belum diterima dengan mudah di masyarakat. 

Penyebab terjadinya hal ini karena sebagian besar masyarakat menganggap bahwa ketika seseorang sekali melakukan kejahatan, maka ia akan menjadi penjahat selamanya. Fenomena ini membuat seorang mantan narapidana tidak memperoleh hak dan sering kali mendapatkan diskriminasi dalam masyarakat. 

Oleh karena itu, diperlukan pendidikan kewarganegaraan untuk meningkatkan terwujudnya tujuan pemasyarakatan. Hal ini dikarenakan, pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang dapat mendidik kebangsaan warga negara dalam masyarakat plural atau majemuk, sehingga menjamin integrasi bangsa dalam kesatuan keberagaman tetap terjaga. 

Keberhasilan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan tercermin ketika dalam masyarakat hidup nilai-nilai lokal serta adanya kesadaran akan adanya kewajiban dan hak mengenai perkembangan kemajuan negara yang diwujudkan dalam peran aktif di setiap aspek kehidupan. 

Sehubungan dengan hal itu, dibutuhkan sebuah pembenahan dalam proses planning, implementasi dan evaluasi proses pembelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk meningkatkan dan mewujudkan karakter seseorang, misalnya dengan menghidupkan kembali di setiap komponennya dan melakukan pembaruan strategi, kompetensi yang ingin dicapai, materi ataupun strategi pemebelajaran. 

Hal ini dimaksudkan agar semua pembelajaran tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan dapat terwujud sehingga berdampak pada aspek kehidupan yang lain khususnya berpengaruh terhadap terwujudnya tujuan pemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat. 

“Dengan demikian, dari semua penjelasan dan penjabaran ini membuktikan bahwa terdapat peran pendidikan kewarganegaraan dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan,”pungkasnya.

.

BERITA TERKINI