SUMENEP,IndonesiaPos
Pemerhati kebijakan publik (PKP) dan Pembina Posko Pengaduan Pilkades Kabupaten Sumenep, Ahmad Azizi, SH, mengaku banyak ketegangan terjadi, menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Lantaran masyarakat menganggap peraturan Bupati (Perbup) nomor 15/2021 kurang tepat.
“Akibatnya terjadi gelombang masyarakat penolakan atas Perbup tentang Perubahan atas Perbup Sumenep nomor 54 / 2019, sehingga berpotensi terjadi konflik horizontal di tengah- tengah masyarakat,”katanya.
Bahkan menurut dia, banyak elemen masyarakat, tokoh akademisi, dan tokoh agama menilai Perbup nomor 15 / 2021, di nilai kurang mewakili kepentingan masyarakat. “Ibaratkan makanan kurang gizinya yang berakibat buruk bagi kesehatan tubuh,”tegas Ahmad Azizi.
Masih Ahmad Azizi, salah satunya dalam Perbup adalah, pertama, tidak dicantumkan aturan domisli bakal calon kepala desa (Bacakades) dari luar desa, kedua skor nilai untuk mantan anggota DPRD yang mau mencalonkan diri jadi kepala desa setidaknya lebih tinggi nilainya dari mantan kepala Desa, akan tetapi dalam perbub ini justru terbalik. ke tiga tidak memasukkannya mantan Bupati dalam poin penilaian skoring, ini menjadi pertanyaan besar, karena mantan Bupati punya hak yang sama dan tidak menutup kemungkinan untuk ikut andil dalam kontestasi Pilkades, jadi Perbub Nomor 15/2021 ini, agak aneh kalau dinilai oleh akal sehat.
“Membuat Perbup itu, setidaknya ada delegasi dari beberapa tokoh masyarakat yang ada di kecamatan meskipun tidak secara keseluruhan, yang penting bisa mewakili daratan dan kepulauan sehingga ada kontribusi pemikiran yang berdasarkan fakta sosial dalam pembuatan aturan Pilkades,” Terang Azizi
Ditegaskan, dalam pembuatan aturan Pilkades pintar tidak cukup pakar hukum, tapi yang lebih penting adalah melibatkan tokoh masyarakat untuk juga memberikan pandangan hukum agar bisa meminimalisir terjadinya konflik sosial di bawah,
“Maka tidak di heran lagi kalau banyak Bacakades yang tidak Iman terhadap Perbub tersebut, karena dinilai kurang mewakili kepentingan dan hak hukum masyarakat lebih lebih lahirnya produk Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15/2021,”tandasnya.
Legalisasi Perbup nomor 15/2021 sejak rezim A. Busyro Karim, hingga periode Bupati Sumenep Achmad Fauzi, sepertinya gagal produk, banyak melahirkan konflik sosial, sehingga sangatlah perlu untuk diadakan perubahan kearah yang lebih baik, bahkan kalau perbub ini tetap tidak dirubah bisa berpotensi diajukan “Judicial Review” ke Mahkamah konstitusi.
Seluruh masyarakat, Bacakades, atau yang akan menjadi Bacakades untuk periode yang akan datang yang tidak seiman dengan adanya Perbup 15/2021, sebaiknya merapatkan barisan satukan sikap dan pandang yang tegas dengan bersama sama menolak Perbup tersebut, jika pemerintah tetap mempertahankan peraturan itu,”pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Bupati Sumenep Achmad Fauzi belum bisa dimintai keterangan terkait penolakana Perbub 15/2021 itu. (amin )