BONDOWOSO, IndonesiaPos
Pemerintah daerah (Pemda) menyampaikan penjelasan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 dan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI kepada DPRD diacara Paripurna DPRD oleh bupati Bondowoso Salwa Arifin untuk dilakukan pembahasan ditingkat fraksi dan komisi. Selasa. (22/6/2021)
“Kami juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kapada exsekutif dan legislatif yang sudah melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya mulai dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban”,ucap Bupati salwa arifin.
“Dan kami juga bangga sehingga Pemda dapat kembali menerima wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang ke sembilan kali”.katanya
Ketua DPRD Ahmad dhafir setelah acara paripurna menyampaikan kepada media LKPJ Bupati dapat ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda) setelah diakukan pembahasan bersama fraksi dan komisi.
“Kewajiban DPRD menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi BPK-RI untuk dilakukan pembahasan, dan DPRD juga diberikan hak untuk meminta kepada Bupati untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut,”ucap Ahmad Dhafir.
Ahmad Dhafir juga menjelaskan “WTP bisa diterima oleh Bupati meski banyak Temuan oleh BPK-RI karena hasil temuan, kekurangan dan kelebihan bisa dapat segera dikembalikan oleh pemerintah daerah melalui semua OPD kepada Kas daerah Kabupaten Bondowoso yang kemudian menjadi silpa,.
“DPRD akan menindaklanjuti temuan BPK RI itu, setelah pembahasan LKPJ Bupati,”kata Ahmad Dhafir. (pong)