<

Open Bidding JPT Pratama Bondowoso Disorot, Pansel “Panic Attack”

Editorial Redaksi IndonesiaPos

Keberhasilan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama menyelesaikan tugas besar melaksanakan open bidding ternyata tidak menghasilkan respon yang sesuai ekspektasi beberapa pihak, terutama Pansel sebagai pihak penyelenggaranya. Bagaimana tidak, pekerjaan besar yang diharapkan mendapat respon dan apresiasi positif dari kalangan masyarakat, ternyata menuai banyak polemik. Ini terbukti dengan beberapa pemberitaan miring terkait pelaksanaan open bidding yang langsung direspon dengan “press release” dari Pansel JPT Pratama Kabupaten Bondowoso.

Mengutip press release dimaksud yang dishare pada salah satu WA Group kalangan media dan pegiat LSM, Pansel menyatakan bahwa semua tahapan dan prosedur sudah dilaksanakan dengan asas kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya meminimalisir potensi kekeliruan Pansel sudah berkonsultasi ke pihak yang berkompeten dan berwenang dalam setiap tahapannya. Dan seterusnya …

Namun apa yang dijelaskan Pansel dalam press release ini sama sekali tidak menyentuh substansi permasalahan, seperti yang sudah ramai diberitakan. Kami mencoba mengungkap dugaan malpraktik hukum dan aturan kepegawaian dalam pelaksanaan open bidding kali ini, sebagai satu bentuk kontrol dan kritik masyarakat terhadap pemerintah. Jadi kalau semua pemberitaan selama ini dianggap tidak benar, seharusnya Pansel menjelaskan mekanisme yang seharusnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Bukan sekedar menyampaikan bahwa semua sudah dilakukan sesuai ketentuan, tanpa penjelasan ataupun sanggahan atas apa yang diberitakan.

Terlalu berlebihan pula jika dianggap pemberitaan-pemberitaan selama ini adalah satu bentuk justifikasi yang tidak berdasar, tendensius, dan bentuk character assasination.Selayaknya Pansel tidak perlu panik berlebihan, karena ini hanya kritik, dan itu lazim dialami oleh semua pejabat. Atau mungkin para pejabat yang duduk sebagai anggota Pansel adalah sosok anti kritik dan alergi terhadap kritik???

Lucu jika dianggap pemberitaan negatif (menurut Pansel) adalah justifikasi tidak berdasar. Bukankah dalam beberapa pemberitaan sudah jelas disebutkan dasar aturan dan perbandingannya dengan fakta di lapangan? Bahkan untuk beberapa kasus, disebutkan contoh faktanya. Memang setiap orang bisa berbeda dalam menafsirkan aturan (kaidah hukum), dalam kasus ini adalah aturan kepegawaian sebagai dasar pelaksanaan open bidding di Bondowoso. Maka jika Pansel merasa aturan yang dipaparkan dalam beberapa pemberitaan dimaksud adalah keliru, seharusnya Pansel melakukan klarifikasi berdasarkan penafsiran hukum yang baku, bukan penafsiran atas kepentingan Pansel sendiri.

Satu poin penting yang mungkin luput dicermati Pansel dalam press release ini, bahwa tidak ada rekayasa kejahatan yang sempurna. Pada poin 3 press release disebutkan bahwa “Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, terhadap semua pihak terutama peserta seleksi dan pihak lain terkait yang merasa tidak puas atau ingin memberikan masukan, saran, laporan dan sanggahan Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Bondowoso sudah memberikan waktu/masa sanggah (16-18 April untuk hasil seleksi administrasi dan 23-24 Juni untuk masa sanggah terhadap pengumuman hasil akhir)”. Dalam pengumuman hasil akhir (sebagaimana diunggah dalam laman resmi BKD Kabupaten Bondowoso) disebutkan bahwa “terhadap hasil akhir yang sudah diumumkan, Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Bondowoso memberikan waktu/masa sanggah bagi seluruh peserta untuk melakukan klarifikasi, memberikan laporan/sanggahan kepada Panitia Seleksi 2 x 24 jam sejak diumumkan sampai dengan tanggal 24 Juni 2021 (Jam 24.00 WIB) dan seterusnya….

Dalam pengumuman akhir ini tidak disebutkan bagi pihak lain terkait. Jelas ini merupakan bentuk kebohongan baru lagi, menutupi kesalahan yang sudah terlanjur dilakukan sebelumnya.

Namun kami yakin, para Pansel yang kredibel, bermartabat, berwibawa dan para ahli Hukum ini mempunyai alasan tertentu dan alibi baru untuk hal ini. Yang jika diperpanjang hanya akan menjadi debat kusir saja.

Kami hanya berharap Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mau lebih transparan dalam hal ini, bahkan jika diperlukan membuka nilai seleksi kepada umum, (walaupun ini mungkin hanya harapan kosong belaka). Semoga atas hasil kinerja Super Pansel ini Bupati akan selektif memilih 1 dari 3 nama terpilih. Memilih yang terbaik dari yang terbaik, atau memilih yang terbaik dari yang terburuk. (Penulis : Hery Masduki).

BERITA TERKINI