JAKARTA, IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan dari Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan DPRD DKI Jakarta terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, terkait pengadaan lahan, tentunya dalam penyusunan program anggaran APBD DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai Gubernur sangat memahaminya.
Selain itu, DPRD DKI Jakarta, juga memiliki tugas dan kewenangan menetapkan RPABD menjadi APBD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Firli memastikan eksekutif dxan Legislatif mengetahui alokasi anggaran pengadaan lahan di DKI Jakarta.
“KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Diantaranya, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA),”kata Firli, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Selain itu, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
“Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,”tgeasnya.
Lebih jauh Firli Bahuri mengemukakan, KPK segera memanggil Anis Baswedan untuk dimintai keterangan. “Tentu, perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Firli
Menurutnya, kemungkinan rencana pemanggilan Anies dalam kasus tersebut, KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, baik itu dari kalangan legislatif maupun eksekutif .
Hal itu mengingat kerugian negara dalam kasus tersebut sangat besar nilainya. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar
“Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi, siapa pun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu, karena itu prinsip kerja KPK,” ujar mantan kepala Baharkam Polri itu.
Sementara itu, Ketua Umum Satu Hati, Masyanto, mengapresiasi dan mendukung langkah KPK yang akan memanggil Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta, untuk dimintai keterangan seputar pengadaan lahan.
“KPK wajib memanggil Anis Baswedan dan DPRD. Dengan begitu tidak ada kecemburuan dari masyarakat,”kata Masyanto.
Jika selama ini masyarakat menilai KPK terkesan tebang pilih, Namun, dengan diperiksanya Anis Baswedan, kepercayaan masyarakat akan pulih kembali.
“Pokoknya, saya dukung KPK untuk segera periksa Gubernur DKI Jakarta, dan kroninya, agar masyarakat tak lagi menilai KPK takut sama Anis Baswedan,”imbuhnya.