<

Korupsi Benih Lobster, JPU Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

JAKARTA, IndonesiaPos

Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi izin ekspor benur menuntut Edhy Prabowo dipenjara lima tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy, kata Jaksa, terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari pengusaha benih lobster.

“Edy menerima suap yang pada waktu itu sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,”katanya

Namun, tapi mantan orang kepercayaan Prabowo Subianto ini menolak tuduhan korupsi. Tidak cuma Edhy yang terlibat, tapi juga sederet orang dekatnya saat jadi Menteri.

“Ada staf khusus dan sekretaris pribadi yang juga dijerat di kasus ini,”ujar JPU.

KPK juga menetapkan pengusaha penyuap Edhy sebagai tersangka yang ikut disidang bersama Edhy.

“Ekspor benur diizinkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan,”tambahnya.

Sejumlah perusahaan akhirnya mendapat izin tetapi mesti memberikan imbalan tertentu kepada menteri melalui orang-orang dekatnya.

“Inilah yang jadi perkara korupsinya,”imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Edhy pada 25 November 2020 di Bandara Soekarno Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat.

BERITA TERKINI