Jember, IndonesiaPos
Keberadaan 2 perusahaan pemilik Ashpalt Mixing Plant (AMP) dari 5 AMP yang ada di Jember disinyalir tidak memiliki sertifikat Uji Tera karena masa berlakunya sudah mati.Jika mengacu pada aturan, keduanya dipastikan tidak bisa memberikan dukungan kepada rekanan dalam melakukan proses pengaspalan di sejumlah ruas jalan di Jember yang kini mulai dalam proses pekerjaannya.
Salah seorang sumber Media yang tidak mau namanya dimediakan mengungkapkan, keberadaan mesin uji tera tersebut berpengaruh terhadap kualitas pembangunan jalan sebab secara tehnis yang masuk dalam kategori mesin yang ditera adalah timbangan elektronik dan mesin AMP .
“Jika mesin AMP nya ada trouble karena belum di uji tera lagi maka pengaruhnya terhadap kualitas aspalnya akan berdampak. Termasuk timbangan elektroniknya jika bermasalah maka dampaknya pada tonase aspal yang akan di ampar (dikerjakan) akan berbeda,” terangnya.
BACA JUGA :
DPC Granat Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Dalam Lapas Jember
Media yang berusaha menggali kebenaran informasi tersebut mendapat informasi bahwa kedua AMP tersebut terkendala pada keberadaan sertifikat uji teranya yang belum diperpanjang. Masalahnya, dalam proses uji tera harus dilakukan oleh pihak badan Meteorologi dan geofisika yang hingga kini dari informasi yang masuk kepada media menyebutkan, petugas meteorologi dan geofisika perwakilan Jember tidak memiliki petugas uji tera.
Hal ini dibenarkan oleh Eko.W Septantono ,kabid perdagangan di Dinas perdagangan kabupaten Jember. Saat dimintai informasi terkait petugas uji tera tersebut menjelaskan, untuk petugas uji tera di Jember sekarang ini kosong.
“Dulu ada 3 orang, tapi sekarang yang 2 orang infonya sudah pindah, sedangkan yang 1 sudah pensiun,” ujarnya.
Untuk persyaratan uji tera sendiri di jelaskan dalam uu no 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal menyangkut masalah uji ukur/ uji tera.
Belum lengkapnya persyaratan uji tera di AMP juga diakui oleh salah seorang pengelola AMP yang tidak mau disebut namanya. Kepada media saat dihubungi via hp mengaku bahwa dirinya sudah mengurusi kelengkapan administrasi uji tera AMP nya yang sudah mati tahun 2020 lalu, tapi terkendala pada petugas uji tera dilapangan.
“Secara administrasi persyaratan perpanjangan uji tera saya sudah lengkap, tinggal tunggu petugasnya cek lapangan. Tapi karena terkendala pembatasan PPKM akhirnya tidak bisa survey lapangan,” terangnya.
Namun untuk masalah kualitas mesin uji teranya, dia menjamin boleh diadu dengan AMP lainnya yang ada di Jember.(kik)