BANYUWANGI, IndonesiaPos
Pusat Kajian dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi melayangkan surat somasi kepada Bupati Banyuwangi terkait pelepasan 1/3 Kawasan Kawah Ijen yang diberikan kepada Kabupaten Bondowoso Jumat, (16/7/21).
Polemik pelepasan 1/3 kawasan kawah ijen oleh Bupati Banyuwangi kepada Bupati Bondowoso yang menimbulkan keresahan tersendiri bagi warga Banyuwangi yang ditanggapi serius oleh Direktur Puskaptis Mohamad Amrullah, dengan melayangkan surat somasi Nomor : 27/Somasi/Puskaptis/VII/2021 Banyuwangi, 16 Juli 2021. Perihal: Somasi Pertama dan Terakhir terkait Penyerahan 1/3 Kawasn Ijen oleh Bupati Banyuwangi kepada Kabupaten Bondowoso sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Nomor : 35?BAD II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021.
Menurut Amrullah, didalam surat somasi itu menyampaikan bahwa keteledoran Bupati Banyuwangi yang menyerahkan 1/3 wilayah Kawah ijen ke Kabupaten Bondowoso tanpa ada alasan yang jelas .
“Tanpa alasan dan tidak ada angin dan hujan tiba-tiba Bupati Banyuwangi yang baru terpilih menandatangani pelepasan 1/3 Kawasan Kawah Ijen yang diberikan kepada Kabupaten Bondowoso melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor : 35/BAD II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, berita acara tersebut di tanda tangani juga oleh Bupati Bondowoso, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemedagri dan Kodam Brawijaya. meskipun Bupati Banyuwangi di tanggal yang sama mencabut kesepakatan tersebut (wanprestasi) dengan alasan dalam proses penandatanganan terjadi pemaksaan dan penekanan, serta tanpa melibatkan tim penegasan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi”, Paparnya.
Dengan dasar ada unsur penekanan itulah justru menjadi pertanyaan siapa yang berani menekan Bupati Banyuwangi pada waktu tanda tangan berita acara tersebut?
“Siapa yang berani menekan Bupati beliau cakap melakukan perbuatan hukum dan berita acara tersebut dibaca berulang-ulang oleh Bupati Banyuwangi,”Katanya dalam surat somasinya.
“Bahwa Kawah Ijen adalah harga mati bagi Banyuwangi, tidak ada Banyuwangi tanpa Kawah Ijen dan tidak ada Kawah Ijen tanpa Banyuwangi, tidak sejengkal pun Kawah Ijen akan dikelola dan menjadi milik Kabupaten Bondowoso, karena itu mencederai perjuangan pra leluhur Banyuwangi,”tegasanya.
Lebih lanjut Amrullah mengatakan pencabutan tanda tangan berita acara nomor; 35/BAD II/VI/2021 tanggal 31 Juni 2021 tidak akan berarti apa – apa jika Kabupaten Bondowoso tidak melakukan hal yang sama sebagaimana pasal 1266 KUHPerdata dimana Kesepakatan tersebut menjadi Syarat dan berlaku sebagaimana isi perjanjian tersebut.
“Atas dasar tersebut kami meminta agar Bupati Banyuwangi melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso Nomor : 35/BAD II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, dengan dasar pasal 1320 KUHPerdata, dimana sewaktu penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dengan I’tikad tidak baik, Bupati Banyuwnagi merasa ditekan dan dijebak,”ungkapnya.
Puskaptis memberi batas waktu 7 x 24 Jam kepada Bupati Banyuwangi untuk melakukan Gugatan Pembatalan Berita Acara Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso Nomor : 35/BAD II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, atau membujuk Kabupaten Bondowoso mencabut Berita Acara tersebut sehingga akan berimplikasi sama (Batalnya Perjanjian).
“Jika tidak dilakukan hal tersebut di atas maka kami akan melakukan Gugatas Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) atas kelalaiannya menyebabkan hilangnya 1/3 Kawasan Kawah Ijen, yang selama berabad-abad sudah menjadi milik Kabupaten Banyuwangi”, Pungkasnya dalam suart somasi yang dilayangkan kepada Bupati Banyuwangi. (ris,dod)