<

Tandatangani Batas Ijen, Bupati Ipuk Digugat KAMI ke PN Banyuwangi

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani akhirnya resmi digugat ke pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi. Kamis, (29/7/2021).

Gugatan itu didaftarkan olehbKauskus Advokat Muda Indonesia (KAMI) ke PN Banyuwangi dengan nomor Perkara 151/Pdt.G/2021/PN/Byw.

Perwakilan masyarakat yang didampingi Empat (4) pengacara yang tergabung dalam Kauskus Advokat Muda Indonesia (KAMI) yaitu Dudy Sucahyo, La Lati, Bagus Surono, dan Denny Sun’anudin, saat mengajukan gugatan dan mendaftarkan surat kuasa.

Gugatan Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) dilakukan, lantaran ketelodoran Bupati Banyuwangi yang menandatanggani kesepakatan antara dua Kabupaten Banyuwangi – Kabupaten Bondowoso yang menyatakan bahwa 1/3 Bagian ijen menjadi Wilayah Kabupaten Bondowoso.

“Kita melakukan Gugatan kepada Bupati Banyuwangi ke PN karena keteledoranya menandatanggani batas wilayah Ijen yang seharusnya sepenuhnya menjadi milik Banyuwangi, meskipun Bupati akan melakukan pencabutan tanda tangan tapi tidak semudah itu dan itu hanya Alibi saja,” ujar Amrullah.

Menurut Amrulllah Bupati Banyuwangi dalam gugatan turut mengugat Bupati Bondowoso Salwa Arifin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawanasa, dan meminta Bupati Banyuwangi mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan batas wilayah Ijen.

Sementara itu Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi M.Mahrus mengapresiasi langkah masyarakat yang memperjuangkan batas wilayahnya sebagai bukti kecintaan dan kepedulian kepada wilayahnya.

“Kami apresiasi langkah masyarakat, aktifis, mahasiswa dan LSM  terkait ijen sebagai langkah kepeduliannya pada batas-batas wilayahnya,” ujar M.Mahrus.

Anggota Fraksi PKB ini juga melakukan langkah interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Banyuwangi terkait alasan menandatangani dan kemudian akan mencabut tanda tangannya.

“Kalau dari Fraksi PKB, Demokrat dan PKS berupaya melakukan interpelasi kepada Bupati Banyuwangi, dan akan berjenjang ke hak  Angket. Selai itu, kita akan lakukan di rapat paripurna karena secara aturan kita telah boleh melakukan Interpelasi tanpa melalui Banmus”, jelasnya.

Sekedar  diketahui penandatanganan prihal batas wilayah Ijen menurut Mahrus tanpa melalui koordinasi dengan lembaga Legislatif sama sekali.

Sementara itu, pihak Pemkab Banyuwangi hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait gugatan Kami ke PN. (vian,dod)

BERITA TERKINI