SAMPANG,IndonesiaPos
Syaiful Asyik dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang Slamet Junaidi dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum / Polisi atas dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), saat launching Logo Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Sampang, hingga menimbulkan kerumunan pada pukul 18.30 WIB, Senin (9/8/2021) di halaman kantor PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera.
“Kita melaporkan Direktur PT BPRS Bakti Sejahtera Artha Sejahtera berserta ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang, karena diduga melanggar Prokes,”kata M.A Efendi, usai serahkan laporan ke Satreskrim Polres Sampang.
Mahasiswa semester VII salah satu dari perguruan tinggi ini menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut, melanggar UU karantina kesehatan No 6 Tahun 2018 Pasal 93 menyebutkan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan ke karantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Ke karantinaan Kesehatan, sehingga
menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
“Yang kita laporkan ini adalah Ketua Satgas Kabupaten, maka tembusannya ke ketua Satgas Provinsi Jatim dan Polda Jatim, dan kami minta agar pihak Polisi secepatnya untuk memproses laporan ini,”katanya.
Kita juga minta Polisi agar tidak pandang bulu kepada siapapun yang telah melakukan pelanggaran prokes di masa PPKM harus ditindak,”tambahnya.
Sementara,Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, mengatakan, laporan tertulis biasanya langsung ke Kapolres, kalau memang terbukti akan diproses.
“Laporan tersebut akan kita pelajari dulu, sehingga jangan sampai kita akan menyalahkan orang yang tidak bersalah, dengan ini kita akan mendalami,”tegas AKP Sudaryanto.( Mn/hn )