SUMENEP,IndonesiaPos
Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers. Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, yang terus meningkat dan berkembang.
Salah satunya petugas SPBU Desa Paberesan, Kecamatan Kota Sumenep, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, lantaran menghalang-halangi tugas jurnalis. pada Kamis 26 Agustus 2021.
Peristiwa yang tidak manusiawi ini terjadi terhadap salah satu wartawan dari Media Online Teropong Indonesia News, Abdus Shomad, bersama Direkturnya, Teguh Caesar, yang hendak melakukan peliputan di SPBU di Jalan raya Gapura, di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. keduanya sempat mendapat perlakuan kurang enak
Menurut Abdus Shamad, Kabiro Sumenep dari Media Teropong Indonesia News, kejadian tersebut terjadi sekitar malam Minggu lalu, karena melihat antrian panjang kendaraan bermotor di SPBU. namun sempat dihambat dan di halang-halangi oleh petugasnya dengan inisial Y.
“Iya mas, tepatnya pas malam Minggu, pada tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 Wib,saya bersama Direktur saya, Teguh Caesar , yang hendak melakukan peliputan, karena melihat antrian panjang kendaraan bermotor disekitar SPBU tersebut, ” Jelas Abdus Shamad
“Melihat antrian panjang tersebut, kami dari luar areal SPBU sempat mengambil foto dokumentasi dan hendak mengklarifikasi ke pihak management. Tapi, kami mengurungkan niat dan rencananya akan mendatangi kembali setelah dari Indomart untuk transfer,” tambahnya.
Namun, lanjut Shomad, ketika dirinya hendak pergi meninggalkan area SPBU sambil boncengan, justru ia didatangi oleh beberapa orang dan agar segera berbalik arah lagi ke lokasi pendistribusian BBM.
“Sampai di SPBU, kami disuruh masuk ke ruangan pada bagian barat. dan di sana, Handphone kami sempat diminta namun kami tidak memberikannya. sehingga sempat tarik menarik dan akhirnya kami pun tak mampu, kemudian handphone penunjang kami diambil serta beberapa gambar dokumentasi yang menjadi arsip manajemen kami dihapus,”ujarnya
Setelah beberapa lama, Kades Paberasan mendatangi ke SPBU tersebut, dan menyuruh kami pulang. “Baru, ketika setelah Kades Paberasan, Kecamatan Sumenep Kota datang kami disuruh pulang.” tandasnya.
Sementara itu, Penasehat hukum dari Media Teropong Indonesia News, Ahmad Azizi, usai melakukan Pelaporan kepada Polisi, ia menyampaikan bahwa tugas wartawan itu sudah jelas dan diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang pers, dimana wartawan itu dilindungi oleh undang-undang,
“Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wartawan yang sedang bekerja, maka kita termasuk penegak hukum berkewajiban untuk melindunginya,”terang Ahmad Azizi.
Ia menempuh lewat jalur hukum, dan berharap kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama menimpa para kuli tinta.
“Harapan kami, lewat pelaporan ini pihak Kepolisian dalam hal ini Polres harus bertindak tegas menyelesaikan atau mengusut kasus ini sampai selesai, karena kalau ini tidak ditindak bisa saja nanti terulang lagi kejadian-kejadian seperti ini terhadap teman-teman wartawan yang lain kemudian hari, dan kami tek menginginkan itu,”tukasnya.
“Saya berharap, dalam melaksanakan tugas profesinya, teman-teman wartawan jangan sampai terlepas dari sopan santun dan etika.” Imbuhnya.
Diketahui, Tanda Bukti lapor dengan nomor LP/B/199/VIII/2021/SPKT/POLRES Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Agustus 2021.
Sementara itu, hingga berita dinaikkan, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dan juga pihak manager SPBU Paberasan, Joseph, saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsAppnya belum ada tanggapan. ( amin )