BONDOWOSO, IndonesiaPos
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso, mengagendakan tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, terkait pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi tahun 2021 dengan Pagu Kontrak senilai Rp. 13.461.000.000,- (Tiga belas milyar empat ratus enam puluh satu juta rupiah).
Dari hasil pemeriksaan itu, BPKP Jatim menemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2 mikiar.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahamad Dhafir menyatakan, Banggar akan menindak lanjuti hasil temuan BPK, yang diketahui adanya dugaan unsur pidana dalam proses tender. Sehingga proses perencanaan dan tender RSU. Dr. Koesnadi, menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Saya minta Banggar akan fokus pada persoalan tindak pidana,”ujannya.
Menurut Ahmad Dhafir, ini bagian dari tindak lanjut, setelah DPRD diundang oleh BPK Perwakilan Jawa Timur pada hari Rabu 25 Agustus 2021, terkait permasalahan pengadaan pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso.
“LHP BPK itu sangat jelas, bahwa penentuan PT. IWSH selaku pemenang tender Pekerjaan Sistem Integrasi Ruangan Operasi (SIRO) RSU. Dr. H. Koesnadi diduga kuat telah Perpres nomor 16 Tahun 2018, dan unsur kongkalikong antara pelaku pengadaan barang/jasa (PA, PPK, Pokja Pemilihan) sehingga meloloskan PT. IWSH sebagai pemenang tender,”imbuhnya.