PAMEKASAN, IndonesiaPos
Salah satu langkah preventif efektif yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Daerah Pamekasan bersama Bea Cukai Madura dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Pamekasan semakin menemukan titik terang.
Hal itu, Bea Cukai Madura yang diwakili Ako Rako Kembaren, selaku Kepala Seksi PKCDT melakukan pertemuan dengan Achmad Syaifuddin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan,Rabu (08/09/2021).
Dalam pertemuan teknis itu, dihadiri stafnya sekaligus penanggung jawab pembangunan KIHT 2021.
“Semua menyepakati untuk percepatan pembangunan KIHT Pamekasan sesuai rencana yang disiapkan selama ini,” kata Achmad Sjaifuddin.
Dijelaskan, pembahasan didalam pertemuan tersebut terkait langkah pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan KIHT di Pamekasan.
“Dari pihak Bea Cukai Madura menyampaikan akan mempercepat perijinan. Dan semua itu terkait dengan NPPBKC yang ada dalam KIHT Pamekasan jika nantinya sudah terbentuk,”tegasnya.
Sebelumnya, kelayakan pembangunan KIHT dinyatakan baik dan sesuai. Itu berdasarkan aspek manajemen atas hasil studi uji kelayakan (feasibility study) oleh Tim Peneliti Universitas Negeri Jember.
“Nah, setelah rencana pembangunan Kawasan Integritas Hasil Tembakau di Pamekasan dinyatakan layak untuk dibangun dan dilanjutkan prosesnya. Sedangkan, anggaran DBHCHT 2021 yang dijadikan dana pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten setempat sesuai aturan yang berlaku,”tambah dia.
Pasca pembangunan KIHT, tambah dia, operasionalnya diharapkan bisa menguat produksi olahan tembakau Madura. Selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, serta diharap dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Pamekasan.
“Dalam pembangunan KIHT ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh oleh Pemkab Pamekasan di tahun 2021 dan akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan,”pungkasnya. (an)