BONDOWOSO, IndonesiaPos
Menanggapi video viral kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadsidibud) Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksanto, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, H Irwan Bachtiar Rahmat, juga angkat bicara.
Kepada sejumlah wartawan, Wabup Irwan mengatakan, jika dirinya sudah memerintahkan Sekda Bondowoso supaya memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera menindak lanjuti terkait pelanggaran etik yang dilakukan Kadisdikbud.
“Karena dia (Kadisdikbud) bernyanyi ramai-rami disaat waktu yang tidak tepat, yakni masa pendemi Covid-19,”kata Wabup Irwan. Sabtu, (11/9/2021).
Selain itu, menurut Wabup Irwan, Seharusnya merasa prihatin, karena masa pendemi ini. Sehingga Kadisdikbud itu melanggar protokoler Kesehatan (Prokes).
BACA JUGA :
Politisi Demokrat Anggap Kadisdikbud Bondowoso Merusak Marwah Pendidikan Wajib Ditindak
“Apalagi kadisdikbud itu seorang pendidik yang seharusnya memberikan contoh tauladan yang baik kepada anak didiknya. Ini yang mendasari saya, sehingga saya memerintahkan Pak Sekda untuk segera menindak lanjuti ke Inspektorat,”tegasnya.
Ketika ditanya terkait pembentukan Majlis Etik, Wabup masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Inspektorat tentang etik dan hasil pemeriksaan dari Kepolisian tentang pelanggaran prokes.
“Setelah dibuatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tergantung pak Bupati. Kalau Pak Bupati memerintahkan untuk menindak lanjuti supaya pelanggaran kode etik ASN harus membentuk Majlis Etik, saya siap,”ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso ini.
Wabup menambahkan, kalau memang pelanggarannya signifikan dan menjadi sumber kegaduhan dimasyarakat, dan kemudian Bupati menindaklanjuti untuk kemudian memerintahkan dirinya, maka pihaknya siap melaksanakan untuk membentuk majlis etik.
“Saya akan selalu siap untuk menjalankan perintahnya, karena saya adalah bawahannya,”tandas Wabup.
BACA JUGA :
Ketua DPRD Minta Bupati Tindak Tegas Pejabat Yang Melakukan Kesalahan
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, mengaku jika dirinya sudah menghubungi Wakil Bupati untuk segera membentuk majlis Etik.
“Sebetulnya, pernyataan Ketua PCNU Bondowoso, KH Qadir Syam sudah sudah cukup untuk menggugah dan mendesak Bupati agar segera membentuk majlis etik,”ujar H Ahmad Dhafir.
Kendati demikian, pihaknya berharap kepada Bupati Bondowoso agar segera memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu, karena yang dilakukan oleh seorang kepala Dinas Pendidikan sudah meresahkan masyarakat dan merusak Marwan pendidikan di Bondowoso.
“Demi nama baik pemerintah, dalam hal ini Bupati selaku Pembina utama para ASN di Bondowoso harus segera bertindak, jangan samapi terjadi pembiaran, karena akan menjadi preseden buruk di tubuh Pemkab Bondowoso,”imbuhnya.