PAMEKASAN,IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan sosialisasi perundang undangan tentang Cukai kepada warga, di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, Madura.
Sebanyak 100 orang peserta mengikuti sosialisasi, yang dibagi menjadi dua sesi. Masing-masing sesinya diikuti oleh 50 orang. Kamis (30/9/2021).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, dikesempatan itu mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) non tembakau.
“Dari 50 peserta,rincian nya sebagai berikut 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung Bumi Gerbang Salam. Ini sangat bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” kata Akhmad.
Menurut ia, kali ini peserta yang hadir diharapkan menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi masyarakat yang ada di sekitarnya, utamanya untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BCM).
“Dengan harapan, agar masyarakat bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredaran rokok ilegal. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat dan negera,”pungkas Akhmad Sjaifuddin. ( an).