<

Galian Pasir Ilegal di Aliran Sungai Gunung Kelud Merusak Lingkungan

KEDIRI,IndonesiaPos

Aktifitas galian pasir ilegal yang berada dialiran sungai lahar gunung kelud di Sumbersari yang melintasi beberapa desa di Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri sangat memprihatinkan.

Dampak aktifitas pencurian sumber daya alam jenis pasir dan batuan ini merusak lingkungan dan merugikan negara (illegal mining), sehingga berakibat pada pencurian BBM bersubsidi yang tak sesuai peruntukannya yaitu untuk bahan bakar excavator dan backhoe.

Galian pasir yang sudah melanggar UU minerba dan migas tetap menjalankan aktifitasnya dengan beking beberapa oknum aparat penegak hukum mulai dari sektor, resort hingga jajaran setingkat provinsi,Sabtu (02/10/2021)

Lokasi galian pasir  di sepanjang aliran lahar Kelud desa Sempu kecamatan Ngancar Kediri tersebut sudah berjalan hampir 1 minggu. Setidaknya ada 1 alat berat dititik lokasi galian. Dari penelusuran team IndonesiaPos  dalam satu hari bisa menjual pasir antara 10-20 truk (8 kubik).

Investigasi IndonesiaPos dilapangan pada hari Jum’at (01/10/2021 ), beberapa armada truk  untuk mengambil pasir hitam. Dampak yang ditimbulkan  jalan  menjadi rusak dan debu berdampak buruk bagi kesehatan.

Pemilik galian pasir Hari saat ditemui dilokasi galian mengatakan, aktivitas galian baru buka dalam satu minggu dan sudah berkomunikasi dengan pihak APH Polrest Kediri.

“Saya sudah berkordinasi dengan pihak Polrest Kediri,terkait galian pasir ini,”ungkap Hari.

Sementara itu, Kanit Pidsus IPTU Hendro Saat dihubungi melalui whatsApp menyebutkan, pihaknya segera cros check di lapangan.

Tempat terpisah Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan milik Hari, pad jumat (1/09/2021) merespon, ”ok mas saya perintahkan kasatreskrim untuk menghentikan kegiatan, jika masih nakal akan saya tindak”tegasnya.

Dipastikan dalam sebulan kerugian negara akibat galian ilegal dan penyalahgunaan solar subsidi ini mencapai puluhan juta rupiah.Dalam UU nomer 22 tahun 2001 tentang migas serta UU Minerba nomer 4 tahun 2009, masing-masing diancam dengan kurungan 2 tahun serta denda masing-masing 6 milyar.

Sampai berita ini diturunkan praktek penambangan liar dan sakti mandraguna milik Hari masih buka. (yud/hen)

BERITA TERKINI