JAKARTA-IndonesiaPos
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu adalah terhadap para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan Tahun 2010-2019.
“Tapi kami masih mengkaji TPPU-nya. Kemungkinan memang ada dan saya meyakini memang ada,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi, Selasa (12/10/2021).
Tim penyidik, masih mengumpulkan fakta hukum terkait TPPU itu, dengan estimasi, hanya beberapa dari total tersangka yang hukumannya akan dipertebal dengan Pasal TPPU. Sebab, hal itu tergantung dengan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam kasus ini.
“Kalau condong (TPPU) semua. Tapi hasilnya seperti apa kita belum tahu. Misalnya dari total tersangka bisa saja ada beberapa tidak memenuhi delik TPPU semuanya. Misalnya, kalau ada yang menguntungkan orang atau pribadi dengan merugikan negara tapi deliknya hanya bersama-sama, kan unsurnya tidak masuk,” jelas Supardi.
Tim penyidik baru-baru ini menyita beberapa dokumen dari para saksi di wilayah Sumatra Selatan. Sejumlah dokumen itu, terkait proses dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDPDE Gas Sumatra Selatan.
Selain dokumen, tim penelusuran aset sudah diturunkan untuk mencari aset milik para tersangka. Sejauh ini, mereka masih menginventarisasi aset milik para tersangka.
“Tim aset masih inventarisasi. Belum ada penyitaan. Karena, misalnya ada tanah dan perusahan yang mau disita, harus dicek ke BPN itu atas nama siapa. Jadi tidak bisa kami tiba-tiba main sita saja,” tutur Supardi
Tersangka dalam perkara ini, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas. Selanjutnya, A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009, dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.
Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participating interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 255 yang diberikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya. Namun, PT PDPDE Gas sebagai rekanan selama periode 2011–2019. PDPDE Sumsel, yang mewakili Pemprov Sumsel, hanya menerima sekitar Rp38 miliar.
Itupun masih dipotong utang saham Rp8 miliar sehingga pendapatan bersih selama sembilan tahun kerja sama di bidang migas sekitar Rp30 miliar.
Sebaliknya, perusahaan patungan yang dibentuk ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu delapan tahun, mendapatkan pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar.
Setelah dipotong dengan biaya operasional, pendapatan bersih yang diterima kurang lebih Rp711 miliar. Akibatnya, negara merugi senilai US$63,75 juta dan Rp2,1 miliar yang seharusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE. (rri)