<

KPK Mulai Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Formula E, Didukung Ketum Satu Hati

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mulai memintak keterangan dan klarifikasi terkait penyelenggaraan ajang Formula E yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, sejumlah dukungan dan apresiasi kepada KPK mulai bermunculan. Lantaran KPK mau serius menangani kasus Formula E, yang diduga kuat telah menghabiskan APBD DKI yang mencapai ratusan miliar, bahkabn triliunan rupiah.

Namun, masyarakat mendesak KPK agar segera memeriksa Gubenru DKI Jakarta Anies Baswedan, karena menurut mereka pejabat yang paling bertanggung jawab adalah Gubernur.

Ketua Umum Perseduluran Satu Hati, Masyanto, mendukung upaya yang telah dilakukan KPK, dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan Formula E.

Yanto, panggilan akrabnya meminta KPK tidak hanya memanggil para pejabat ditingkat bawah. Namun, KPK harus memanggil kepalanya. Karena yang paling bertanggung jawab adalah kepalanya.

“Yah, kepalanya adalah Gubernur Anies Baswedan,”kata Yanto, kepada IndonesiaPos. Kamis, (4/11/2021)

Menurutnya, kasus dugaan korupsi Formula E itu, masyarakat Indonesia sudah banyak yang tahu, sehingga KPK tidak bisa mengelak lagi untuk tidak melanjutkan kasus ini.

“Saya rasa, ini kesempatan KPK untuk menunjukkan kepada masyarakat Indonesia bahkan dunia, bahwa KPK pimpinan Ferli Bahuri masih punya taring untuk menjerat pejabat yang terlibat kasus korupsi,”imbuhnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus Formula E untuk meminta keterangan dan klarifikasi. Pihaknya juga tengah mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik KPK.

“Betul, KPK sedang meminta keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. (4/11/2021)

Dia mengemukakan, permintaan keterangan ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK. Sehingga, penyelidik perlu mengumpulan bahan keterangan.

“Kami meminta publik terus mengawal kerja KPK sebagai unsur pengawasan, sekaligus pendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, publik bisa memanfaatkan saluran daring pengaduan masyarakat KPK atau yang dikenal dengan “KPK Whistleblower’s System” (KWS) melalui http://kws.kpk.go.id.

“Pengaduan melalui saluran ‘online’ dapat memitigasi risiko keamanan terpaparnya identitas pelapor, kita juga mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,”imbuhnya.

BERITA TERKINI