BONDOWOSO, IndonesiaPos
Slamet Riyanto, mempersoalkan penahanan Sulatis oleh pihak Polisi. Padahal, Sulatis ditetapkan sebagai tersangka sudah lama. Namun, anehnya baru ditahan sekarang.
Ini kan lucu, kok baru sekarang ditahan oleh Polres, setelah Kliennya ditetapkan sebagai calon Kades,”ujar Kuasa Hukum Sulatis ini, melalui sambungan telpon. Senin.(8/11/2021).
Menurutnya, jika Polisi menahan Sulatis pada saat itu, dipastikan Pilkades tidak akan dilaksanakan, karena tidak calon. Sementara calonnya hanya dua orang.
“Biar Polisi itu dianggap netral, tolong ditangguhkan penahanan klien saya itu,”tegasnya.
Lebih jauh Slamet mengungkapkan, asal muasal peristiwa itu berawal pada saat Sulatis jadi Kepala Desa Kleken, didatangi oleh Koperasi Guyup Rukun dari Malang. Saat itu Koperasi berniat untuk melepaskan tanah yang berlokasi di Desa Klekean, baik tanah milik maupun tanah negara.
“Klien saya Sulatis waktu itu, langsung diberi uang Rp.50 juta untuk penandatanganan akta jual beli. Nah, saat mau berakhir masa jabatan Sulatis sebagai Kades Klekean, tidak bisa ditandatangani, karena ternyata banyak masalah di desa itu,”ungkapnya.
Sementara yang mencara lahan dan yang membuat akte itu bukan Sulatis. Tapi langsung disodori akte yang dibuat oleh pihak Notaris.
Dan ternyata itu bermasalah, artinya apa, Sulatis lebih baik mengembalikan uang Rp.50 juta itu, daripada mengorbankan masyarakatnya.
“Sulatis berani dihukum untuk membela masyarakatnya, intinya itu. Sehingga dia dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan menggelapkan uang Rp.50 juta. Padahal kemarin uang itu mau dikembalikan, tapi pihak koperasi tidak mau. Itu yang menjadi permasalahan hingga dia dilaporkan ke Polisi,”urainya.