SUMENEP, IndonesiaPos
Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep yang bakal digelar pada 25 November rupanya masih diwarnai pernak-pernik persoalan yang berpotensi sisakan masalah.
Salah satunya di Desa Poteran Kecamatan Talango. Seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang pernah menjadi terpidana korupsi kasus Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) sewaktu menjabat tahun 2014 lalu.
Namun, intervensi politik Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep merekomendasikan untuk dimasukkan sebagai Cakades Desa Poteran Pilkades 2021.
Suparman Bacakades eks terpidana kasus korupsi bantuan beras itu sebelumnya telah didiskualifikasi oleh panitia pemilihan karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi sehingga gagal melenggang jadi Cakades berkontestasi pada Pilkades serentak tahun ini.
Usut punya usut ternyata, didapat IndonesiaPos Komisi l DPRD Sumenep merekomendasikan Bakacades Suparman, sebagai Cakades Desa Poteran pada Pilkades Desa Poteran tahun 2021 ini,Minggu (21/11/2021)
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi l DPRD Sumenep yang dilaksanakan Kamis, 18 November 2021 berkaitan dengan hasil dengar pendapat bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura yang juga melibatkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Supardi, Sekretaris Pansel Pilkades.
Berikut point hasil rapat Komisi l DPRD berdasarkan hasil dengar pendapat dari Tim Seleksi Pemilihan Kepala Desa Kabupaten dan YLBH Madura yang tertera ditandatangani Wakil Ketua Komisi l DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, dan Sekretaris Suroyo, menyimpulkan dan merekomendasikan.
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 80/ G / 2021 / PTUN. SBY, tanggal 8 September 2021, juncto putusan Nomor: 221 / B /2021 / PT. TUN SBY, tanggal 9 November 2021 antara Suparman (selaku penggugat) melawan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Poteran
- Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Tahun 2021, agar di taati putusan tersebut diatas.
- Memasukkan nama Suparman sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Poteran yang berhak dipilih pada Pilkades Desa Poteran pada Tahun 2021.
- Untuk penyusaian pelaksanaan sebagaimana Diktum 1 dan 2 diatas, Pilkades Desa Poteran agar ditunda selambat lambatnya 15 hari setelah Surat Rekomendasi Komisi l ini diterbitkan.
- Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan penundaan pelaksanaan Pemilihan di Desa Poteran Kecamatan Talango maka di bebankan pada APBD Kabupaten Sumenep.(amin/hen)