<

DPRD Tunda Bahas Draft KUA PPAS Tahun 2022, Hasil Kesepakatan Banggar Dan Tim Anggaran

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Bondowoso,  Sutriyono, menyayangkan pernyataan Ketua DPC Gerindra, Setyo Budi, yang menyatakan Pimpinan dan Ketua DPRD tidak konsisten terkait penundaan pembahasan Draft KUA PPAS Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, Penundaan pembahasan Draft KUA PPAS TA 2022,  merupakan hasil rapat koordinasi antara Pimpinan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah 16 November 2021. Hasil rapat itu dituangkan dalam Catatan Hasil Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD.

“Pimpinan DPRD menyepakati bahwa dalam pembahasan KU dan PPAS dan Raperda APBD TA 2022, dibahas sesuai prosedur yaitu setelah pembahasan Raperda Perubahan RPJMD dan Perubahan RKPD. Hal tersebut dikarenakan RPJMD dan RKPD sebagai dasar penyusunan KU dan PPAS dan Raperda APBD,”ujar Politisi PKB asal Dapil II ini.

Dia menegaskan, unsur Pimpinan dan Ketua DPRD tetap konsisten dengan hasil kesepakatan dengan eksekutif dan tetap konsisten melaksanakan ketentuan perundangan terkait tahapan penyusunan APBD.

“Dasar penundaan pembahasan KUA PPAS TA 2022, karena unsur Pimpinan DPRD melaksanakan Keputusan Rapat Pimpinan DRPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,”tegasnya.

Selain itu, DPRD sangat menghormati Nota penjelasan Bupati terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 1 November 2021 dan Keputusan Bamus.

Dalam Nota penjelasan Bupati terhadap 6 (enam) Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 1 November 2021, dintakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso, juga memperhatikan keselarasannya dengan dokumen RTRW, mengintegrasikan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD, keselarasan dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Jadi, saya kira pimpinan DPRD tidak ujuk-ujuk menunda pembahasan KUA PPAS tahun 2022 itu. Dan saya yakin, pimpinan DPRD tetap konsten,”ujarnya

Sutriyono menambahkan, Banmus memutuskan dan meminta Pansus I (RPJMD), agar memprioritaskan pembahasan revisi RPJMD, karena akan dijadikan dasar penyusunan KUA-PPAS.

“Sampai saat ini, Pansus I masih bekerja dan belum ada laporan perkembangan pembahasan sesuai Tatib DPRD. jika dirunut akar persoalannya, peristiwa tersebut terjadi karena Pemkab terlambat memasukkan dokumen KUA PPAS ke DPRD,”ungkapnya.

Terkait Surat Sekretaris DPRD tertanggal 25 November 2021, yang menyatakan Sekretaris DPRD belum diperbolehkan menerima dokumen KUA PPAS oleh Pimpinan/Ketua DPRD, merupakan Surat Kedinasan yang  tidak melalui proses koordinasi dengan unsur Pimpinan DPRD.

“Jadi,  mulai tahap penyusunan konsep, sampai surat Sekwan tersebut dikirimkan ke eksekutif, tanpa ada koordinasi bagian terkait dan unsur Pimpinan DPRD,” tegas Sutriyono.

Kata dia, tentunya Pimpinan DPRD memiliki alasan kuat sesuai ketentuan perundangan dan tahapan pembahasan anggaran daerah, terkait penundaan pembahasan KUA PPAS  TA 2022.

Keterlambatan pembahasan Draft KUA PPAS TA 2022, tambah dia,  tidak terjadi jika eksekutif tunduk pada amanah PP 12 Tahun 2019 Pasal 90 Ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS Kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Sehingga penyusunan draft Rancangan KUA PPAS dapat menggunakan dasar RPJMD sebelum perubahan,”jelas ketua Komisi III DPRD Bondowoso ini.

Terkait dengan keterbatasan waktu pembahasan Draft KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, kesalahan bukan pada DPRD. Kesalahan murni keterlambatan eksekutif mengajukan draft KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, pada 18 November 2021, yang seharusnya maksimal draft Rancangan KUA PPAS sudah masuk pada minggu kedua bulan Juli 2021 lalu.

Pengajuan Draft Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 memang terkesan disengaja seperti pembahasan Perubahan APBD 2021 September lalu, DPRD yang hanya diberi waktu efektif 8 hari kerja.

Sebagai anggota  DPRD dalam menjalankan fungsi budgeting diberikan wewenang untuk melakukan koreksi, pergeseran dan pembahasan secara detail sesuai dengan skala prioritas penggunaan anggaran.

“Jadi jangan alihkan opini, ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundangan serta leletnya kinerja eksekutif, jangan dialihkan kesalahan tersebut kepada DPRD,”tambahnya.

“Wajar bila ada Anggota DPRD tidak memahami Keputusan Banmus terkait penundaan pembahasan Draft Rancangan KUA PPAS TA 2022,  karena tidak semua anggota DPRD menjadi anggota Banmus,”pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI