MADIUN, IndonesiaPos
Anak anak dan remaja merupakan aset bangsa sekaligus hal nyata, sebagai estafet kehidupan berbangsa dan bernegara ke suatu masa yang lebih gemilang. Karena pentingnya sosok anak muda sebagai human resources, maka semua pihak perlu terlibat dalam pengawasan tumbuh kembang, baik fisik maupun psikis mereka.
Tanggung jawab itu ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpol Dagri), dengan menggelar Sosialisasi Kewaspadaan dan Deteksi Dini Bagi Pelajar SMU/SMK Sederajat, Kamis (16/12).
“Melalui nara sumber yang kompeten kita sampaikan kepada para remaja penerus cita cita bangsa, mengenai dampak cyber. Intinya bermedsos harus diikuti pengetahuan tentang rambu rambu yang menyertainya,” jelas Drs. Sigit Budiarto, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Madiun, kepada jurnalis sebelum acara dimulai sambil menambahkan, bermedsos dengan cara sehat akan menyelamatkan pengguna dari aspek hukum.
Salah seorang nara sumber, Ipda Agus Riyadi, Kanit Tipiter Polres Madiun, dihadapan ratusan pejalar mewakili 15 SMU/SMK yang diundang mengikuti kegiatan di Rumah Makan Kampung Sawah itu menyampaikan pesan lewat ilustrasi video slide.
Awalnya, Ipda Agus Riyadi menyampaikan perkembangan teknologi berbasis internet yang kian ramai dan sulit dibendung. Interaksi dunia maya, katanya, dapat dilakukan dengan mudah menggunakan perangkat pendukung seperti gawai, tabled, handphone dan bermacam perangkat lainnya.
Dilanjutkannya, platform medsos dengan berbagai fitur manarik sebagai fasilitas berkomunikasi juga kian marak. Seperti facebook, twitter, instagram, telegram, game, email dan lainnya akan memicu terjadinya pelanggaran hukum bila dilakukan pribadi yang tidak memahami komunikasi bermedsos.
“Saya dulu kalau pacaran dilalui dengan ketemuan terlebih dahulu, untuk janjian, baru pergi ke tempat wisata, misalnya. Sekarang lebih canggih. Langsung pencet dari rumah bisa langsung ketemu pacar dimana saja kapan saja,” ungkap Ipda Agus Riyadi.
Ipda Agus Riyadi kemudian membuat permisalan, seorang siswa yang cintanya ditolak seorang siswi yang juga penjual kue. Karena ditolak, siswa pun melalukan bullying alias perundungan terhadap siswi yang menolak cintanya.
“Karena merasa mangkel, siswa mengedit foto kue buatan siswi dengan membubuhi ulat. Tentu ini membuat jajanan siswi tidak laku, dan tentu merugikan siswi,” jelas Ipda Agus Riyadi.
Jika sudah mengarah ke cyber crime, lanjut Ipda Agus Riyadi, maka aparat kepolisian bisa mengambil langkah dengan melakukan tindakan delik biasa maupun dengan delik aduan. “Jika perundungan itu telah viral, tanpa diberi pengaduan pihak korban pun polisi bisa mengambil langkah delik biasa (tanpa aduan),” tegas Ipda Agus Riyadi.
Sebab itu, pesan Ipda Agus Riyadi, para siswa diharapkan bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan cara yang sehat agar terhindar dari persoalan hukum.
Sementara salah seorang pelajar putri peserta acara tersebut menuturkan, mengikuti kegiatan tersebut menjadi lebih memahami seluk beluk menggunakan media sosial.
Dia akan menyampaikan kepada teman sekolah yang tidak bisa hadir, atau tetangga kampung terkait penggunaan medsos yang aman baik bagi dirinya maupun pihak lain.
Acara tersebut dibuka Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Madiun, Suroso, S.Sos, sebagai bentuk sosialisasi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (fin)