PAMEKASAN, IndonesiaPos
Perempuan cantik yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur pada Selasa 21/12/2021.
Penahanan terhadap TSK berinisial BBH tersebut karena diduga kuat telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan pinjaman kredit pada salah satu Bank BUMN di Pamekasan.
“BBH ini salah satu karyawan BUMN ini ditetapkan TSK dan ditahan setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan, karena diduga telah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi,”kata Kasi Intelejen Kejari, Ardian Junaedi.
Penyalahgunaan kredit terindikasi terjadi di Kantor Cabang Perbankan yang berada di Kabupaten Pamekasan, dilakukan oleh BBH selama kurun waktu sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 lalu.
Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan sebagai TSK berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan nomor : Print- 02/M.5.18/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1353/M.5.18/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.
“Setelah proses itu, penyidik langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan yang terhitung sejak tanggal 21 Desember 2021 hingga 9 Januari 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Pamekasan,”ungkapnya.
Penahanan terhadap TSK BBH di Lapas Kelas II A Pamekasan berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) Kajari Pamekasan nomor : Print-398/M.5.18/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.
Akibat perbuatannya, BBH dijerat dengan Pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Tersangka Korupsi.
Berdasarkan hasilaudit internal Bank tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp. 596.490.684 (Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah,).” jelasnya.
Pantauan IndonesiaPos, BBH yang mengenakan rompi merah digiring dari Kantor Kejari Pamekasan, bersama Kasi Intelejen didampingi Jaksa Penyidiknya Herpin, beberapa orang Staf Pidsus Kejari Pamekasan dan kuasa hukum TSK. (an)