<

IMB Tipu Mustaheb Ratusan Juta, Berdalih Bisa Loloskan Kades Dari Hukum, Dilaporkan ke Polisi

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Kasus pengadaan dua Paket proyek Hoyyibah pada tahun 2019 lalu yang menyeret Kepala Desa Larangan Slampar , Kecamatan Tlanakan Pamekasan  kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pamekasan.

Kasus tersebut terindikasi korupsi yang diduga ada keterlibatan oknum warga Desa Ceguk Pamekasan memanfaatkan momen dengan bertindak sebagai Makelar Kadus (Markus)  yang  menjanjikan akan menyelesaikan semua perkara yang di alami Kepala Desa tersebut.

Oknum tersebut berinisial (IBM) , berdalih bisa mengatur semua kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, dan menjanjikan untuk tidak terjadi penahanan terhadap Kades Hoyyibah, sehingga Mustaheb selaku suami dari Kades Larangan Slampar percaya saja dengan apa yang di bicarakan oleh IBM.

Selanjutnya IMB meminta sejumlah uang dengan nilainya fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah dengan dalih  uang tersebut akan di sebar ke instansi  terkait yang menangani kasus yang menjerat Kades Hoyyibah ini. Kemudian uang ratusan juta tersebut akan di berikan ke  Inspektorat dan Kejaksaan Negri Pamekasan, Senin (17/1/2022).

“Sudah ratusan juta, uang saya ke Imam ini , karena saya dia menjanjikan kalau  istri saya tidak akan di tahan jika ada uang pelicinnya,” kata Mustahep saat di konfirmasi media.

Masih kata Mustahep,  uang yang di berikan ke IBM bertahap sesuai permintaan dengan yang bersangkutan. Terakhir IBM meminta dengan nada ancaman bahwa jika uang itu hari ini juga tidak ada maka besok istri Mustahep yang juga Kepala Desa ini otomatis akan di tahan.

“Saya memberikan uang ke Imam itu,  yang pertama senilai Rp 65 juta, menurutnya uang itu untuk cabut berkas dan uang sejumlah itu saya antarkan secara cash kerumahnya Imam,  kemudian yang kedua Imam meminta lagi sebesar  Rp 35 juta, dan yang ketiga menminta lagi senilai Rp 45 juta,  dan saat itu saya pakai mobile banking dan di kirim ke bank istrinya,”paparnya.

“Uang yang senilai Rp 45 juta,katanya untuk di bagikan ke Kejaksaan dan Inspektorat ,”tambah Mustahep.

Tak hanya sampai di situ,  Imam masih terus meminta uang lebih fantastis sebesar Rp 250 juta. Namun, Mustahep  masih  menawar, akhirnya disepakati Rp 75 juta.

“Terakhir ini Imam ngancam saya, saya kasik sejumlah uang Rp100 juta sesuai permintaannya karena istri saya di ancam akan di tahan jika tidak di berikan hari itu juga” ungkap Mustahep .

Merasa ditipu sehingga membuat Mustahep kecewa  setelah semua permintaannya di penuhi akan tetapi istrinya tetap di tahan dan menjadi tahanan kota. Mustahep mengangap uang itu di nikmati sendiri oleh IBM, sehingga Mustahep merasa menjadi korban Pemerasan dan segera melapor ke kantor polisi di Polres Pamekasan.

Laporan di layangkan pada hari Sabtu 15 Desember 2022 di SPKT Polres Pamekasan dengan Nomor : TBL/B/31/I/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR Dengan Pelapor Mustahep.

Reporter : Hen

BERITA TERKINI