KEDIRI, IndonesiaPos
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan SD, Koordinator Daerah (Korda) dan Pendamping BPNT Kota Kediri sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka perihal kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri, sejak Juni 2020 hingga september 2021.
Kepala Kejari Kota Kediri, Sofyan Selle melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, mengaku, hingga saat ini belum mengarah ke 3 Supplier dan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Poinnya, keduanya (eks Kadinsos Kota Kediri dan Korda Pendamping BNPT Kota Kediri), terbukti menerima fee sebesar Rp. 1,4 miliar dari pihak ketiga selaku penyuplai bahan kebutuhan e-warung,” Kata Nur Ngali, seperti dilansir duta.com.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu, tiap bulannya. Total anggaran senilai Rp. 76 Miliar. KPM, kemudian membelanjakan uang bantuan tersebut di e-Warung yang berjumlah 34 tempat yang tersebar di 3 Kecamatan di Kota Kediri.
“Kedua tersangka tersebut yaitu oknum eks Kadinsos dan oknum Koordinatar daerah, bersepakat meminta fee berupa uang kepada Supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri, hingga tercapai kesepakatan besarannya. Dan permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode Juni 2020 hingga September 2021. Total yang diterima, sekitar Rp. 1,4 miliar,” ungkap Nur Ngali.
Potensi kerugian negara dengan dugaan tindak pidana korupsi itu, Kejaksaan kota Kediri akan menjerat mantan Kadinsos Kota Kediri dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar diketahui, Setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima Rp 200 ribu berupa barang dan diambil di e-warong. Dan pada setiap KPM membelanjakan dengan item di antaranya, beras, telur, sayuran, buah, daging baik ayam maupun ikan.
Dari 7 Supplier hanya tiga Supplier untuk memasok barang untuk BPNT itu yakni beras, telur ayam dan kacang-kacangan,dari tiga supplier ini yang menyalurkan item tersebut ke 34 e-warong.
Atas dasar dugaan permintaan fee yang dilakukan kepada supplier barang di Kota Kediri, eks Kadinsosos Kediri di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Kota Kedir, Jumat (21/1/2022).
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Kediri Triyono Kutut belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait masalah ini.
Reporter : Yudi