BONDOWOSO, IndonesiaPos
Dalam waktu dekat ini Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jack Centre mengancam akan melaporkan Bupati Bondowoso ke aparat penegak hukum (APH) terkait pembayaran honor TP2D.
Penegasan itu disampaikan Agus Sugiarto, bahwa realisasi honor TP2D itu tidak memperhatikan aturan yang ada. seharusnya Bupati harus melaksanakan hasil fasilitasi dari Gubernur itu.
Fasilitasi Gubernur Jawa Timur itu sebagai dasar untuk menentukan struktur organisasi TP2D, dan Bupati menunjuk OPD untuk menjadi pimpinan TP2D.
Kalau kemudian struktur organisasi sudah tidak benar, maka Bupati tidak boleh mencairkan honor TP2D itu, karena melanggar aturan,”kata Agus Sugiarto.
“Meski Bupati sudah menerbitkan Perbup, tapi apakah Perbub itu sudah sudah didaftarkan ke lembaran daerah?,”tanya Agus.
Menurutnya, fasilitasi Gubernur itu adalah perintah kepada Bupati untuk dilaksanakan, karena perintah itu juga dasarnya peraturan diatasnya.
“Maka saya tegaskan, bahwa yang dilakukan Bupati itu adalah penyalahgunaan wewenang, karena merealisasikan honor TP2D, dan penyalahgunaan wewenang itu bagian dari korupsi,”tegasnya.
Agus menegaskan, perbuatan korupsi itu bukan hanya mengambil uang APBD. Sehingga dalam waktu ini pihaknya akan melaporkan Bupati ke APH untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang itu.
“Dan saya minta kepada DPRD untuk segera membentuk Pansus, terkait realisasi honor TP2D tersebut, karena itu menyangkut uang negara, bukan uang pribadi milik Bupati,”imbuhnya.