BONDOWOSO, IndonesiaPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bondowoso menggelar operasi yustisi di alun-alun Ki Bagus Azra. Senin, (14/2/2022) malam.
Kepala Satpol-PP Bondowoso Slamet Yantoko, mengatakan, operasi itu dilakukan, berdasarkan Inpres No. 06 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dan Inmendagri no. 5 tentang pemberlakuan tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3,level 2 dan level 1 COVID 19 diwilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Maka dari itu, patroli yustisi itu gencar kita lakukan, sasarannya tempat-tempat yang banyak dikerumuni warga, karena berpotensi Covid-19 menyebar, namun, hasil operasi nihil,”kata Slamet Yantoko, dalam rilisnya.
Dia, juga menghimbau warga agar tetap mentaati peraturan pemerintah terkait protokoler kesehatan (Prokes), sehingga dapat mencegah wabah itu menyebar, apalagi sekarang ada varian baru omicron.
“Saya harap masyarakat mematuhi Prokes, agar kita semua selamat dari ancaman wabah yang mematikan itu,”imbuhnya
Sekedar diketahui, patroli yustisi tersebut dipimpin Kasi Pemas, Martanto, Dibantu sejumlah anggota, diantaranya, Wage Supriyanto, Sigit Priyo, Muhammad Isratul, Sukarjo, Eko Yuda Mulyono, Aan Rahmawan, Wahyu Riski W, Syahnas, Riski, dan Edi Supardi