SUMENEP,IndonesiaPos – Kebijakan Kementerian Sosial mulai triwulan pertama 2022 ini, para keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan uang tunai yang didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.
Salah satu tokoh masyarakat (Tomas) Bambang Supratman menegaskan bahwa keputusan Menteri Sosial BPMN terkait bantuan tunai di kantor pos malah akan membebani KPM.
Menurut Bambang, penerima bantuan itu adalah orang rata-rata usia lanjut, bahkan banyak yang tidak penuya sepeda motor, sehingga harus sewa sopir untuk mengantar ke kantor Pos, dan butuh biaya oprasional.
“Berdasarkan pengalaman banyak yang antri. Bahkan, kalau bantuannya langsung masuk ke ATM BPNT Cuma antri, tapi kalau msih belum masuk harus kembali berapa kali,”tegasnya.
Ia menilai, kebijakan Menteri Risma kurang pas, karena hanya berfikir KPK di perkotaan. Sementara masyarakat desa banyak yang berdomisili di pelosok. Ditambah lagi sekarang masyarakat menghadapi situasi pandemi atau Covid-19 yang tak kunjung selesai
“Jika aturan kementerian Sosial (Kemensos) tetap tidak di rubah maka masyarakat yang ada di pelosok desa akan menambah beban bagi rakyat kecil,”katanya.
Senada dengan penyampaian ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zainal, di beberapa kecamatan tidak ada kantor pos, sehingga ia meminta untuk ditinjau ulang. Apalagi, informasinya banyak agen E-Warung yang hanya lebih mengedepankan keuntungan.
“Sedangkan E-Warung tidak ada yang menggaji, sementara keuntungan yang di dapat dari harga, karena banyak yang berlangganan. Dengan berubahnya aturan itu, muncul keluhan masyarakat dengan uang 2 ratus harus datang kekantor Pos,”katanya.
Reporter : amin