<

Persoalan Hutang Wastafel Jember BPK Akui Bukan Topoksinya, Tanggungjawab Siapa?

JEMBER, IndonesiaPos – Jawaban Bupati Hendy untuk membayar hutang wastafel salah satunya setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI sebagai dasar pembayaran berpotensi menemui jalan buntu.

Pasalnya BPK dalam jawaban resminya lewat email  yang disampaikan kepada salah seorang anggota Forum Komunukasi Korban Wastafel Jember (FKKWJ)  saat disinggung masalah status hutang pembayaran wastafel yang hingga 2 tahun belum terbayar menyatakan permintaan maaf karena persoalan tersebut bukan merupakan tuposi BPK. ” Mohon Maaf terkait hal tersebut bukan merupakan tuposi BPK,” jawabnya diakun resmi milik BPK RI.

Menyikapi jawaban BPK tersebut, Iswahyudi kepada media mempertanyakan asal usul munculnya pengalihan anggaran Rp.28 Milyar saat pembahasan PAPBD Jember 2021 lalu. “Dalam data laporan yang disampaikan bupati muncul pernyataan kewajiban membayar hutang Wastafel sebesar Rp 28 M yang akhirnya tidak jelas kemana anggaran tersebut. mengingat hingga kini belum terbayarkan Kepada rekanan wastafel karena masuk dalam LHP BPK RI,”terangnya.

Lebih lanjut menurut Wahyudi, sapaan pria aktif dalam pergerakan tersebut, ada pertanyaan juga dari rekanan wastafel terkait hasil audit yang memunculkan  hutang dengan angka  RP 28 M tersebut.  “Bagaimana bupati bisa menentukan angka hutang sebesar Rp.28 M tersebut dan masuk dalam LHP BPK , sedangkan pada saat audit akhir dilapangan justru BPK tidak hadir memeriksa, dan hanya melibatkan tim audit bentukan bupati yang melibatkan unsur kejaksaan, tim ahli dari UNEJ,inpektorat dan beberapa lembaga lainnya,” terangnya .

Karena itu lanjut Wahyudi, dirinya  sangat menyayangkan dengan kebijakan bupati yang dianggap tidak memperhatikan nasib rekanan wastafel.  Menurutnya bupati harus bisa mengambil kebijakan tegas, tidak hanya terkesan lepas dari tanggung jawab.

” Siapapaun bupatinya sekarang, sudah seharusnya mengatasi persoalan hutang wastafel ini, sebab kewajiban rekanan penyedia wastafel sudah diselesaikan dan meminta hak untuk dibayar. Hanya itu saja sebenarnya tujuan kami,”terangnya.

Sebelumnya, FKKWJ sudah melaporkan kerugian akibat tidak Terbayarnya Hutang wastafel selama 2 tahun tersebut ke Mapolda Jatim.” Tinggal kita tunggu proses. Langkah apa yang diambil Polda terkait laporan twrsebut,”pungkasnya.(Kik)

BERITA TERKINI