ACEH TIMUR, IndonesiaPos – Mantan tenaga pendukung di Seketariat di KIP Aceh Timur, Heri Saputra, membuat laporan pengaduan pemecatan dirinya yang dianggap tidak prosedural kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) di Jakarta.
“Laporan pengaduan ini sudah melalui beberapa tahapan verifikasi dan saat ini sudah memasuki tahapan terakhir yaitu verifikasi material gugatan,”kata Heri. Senin, (7/3/2022).
Dijelaskan, Senin (01/3/2022) pihaknya sudah menerima surat dari Sekretariat DKPP untuk melakukan perbaikan gugutan.
“Kami di beri waktu tujuh hari untuk masa perbaikan, insyaallah petunjuk dari DKPP sudah kami slesaikan hari ini, dan kita kirim kan kembali ke DKPP di Jakarta,”tegasnya.
Ketika ditanya terkait perbaikan gugatan, dan apa yang di minta oleh DKPP, Heri menyebutkan, cuma penggeseran teradu.
“Sedangkan pokok delik aduan sudah memenuhi syarat tidak di suruh perbaikan,”sebut Heri, kepada IndonesiaPos.
Sementara itu Ketua LSM Kana, Muzakir mengatakan, pihaknya mendampingi Heri Saputra, untuk melawan kezaliman perusak tatanan pesta demokrasi di Aceh Timur.
“Kita harus lawan dan kami tidak akan gentar dengan orang-orang seperti mereka, yang tidak pernah menghargai ke arifan lokal,”kata Muzakir
Muzakir menyebutkan, persoalan ini wajib dituntaskan melalui pengadilan DKPP, untuk membungkam ego. “Kita tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Seandainya kasus ini pun gagal kami sudah mempersiapkan kasus lain untuk melakukan gugatan,” cetus Zakir.
Kasus gugatan ini berawal dari Ketua KIP Aceh Timur, Nakhoda yang diduga mengeluarkan SK abal abal untuk masa Indra Alamsyah. Sementara UU PKPU tidak ada satupun pasal yang mengatur kewenangan Ketua KIP-KPU, sehingga dianggap salah satu kesalahan fatal.
Reporter : zai