BONDOWOSO, IndonesiaPos – Pasca penangkapan terhadap NH (43) warga desa Alas Bayur Kecamatan Mlandingan Situbondo, terduga pelaku illegal logging. Kini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Mlandingan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) 10 glondong kayu jenis sonokeling, dan mobil truk nopol DK 8166 YG.
KRPH Mlandingan Basuki Rahmad mengatakan, setelah berkoordinasi dengan penyidik Polres dan anggota Polsek Mlandingan, pihaknya langsung melakukan penyisiran ke kawasan hutan blok Alas Bayur untuk mencari tunggak bekas pencurian. Senin, (14/3/2022) kemarin.
“Penyisiran kami fokuskan ke lokasi petak 5P-2 blok Alas Bayur yang merupakan kelas hutan TKL sonokeling tahun tanam 1967 mas,”kata Basuki.
Dari hasil penyiran itu, kata Basuki, petugas menemukan 1 tunggak bekas pencurian yang sangat identik dengan barang bukti yang ada dipolres.
“Adapun ukuran tinggi 185 cm dan keliling 212 cm dengan kerugian perhutani sebesar Rp. 12.036.000,”terangnya.
Dijelaskan, sesuai SK Direksi nomor 664 tahun 2010, dan kejadian tersebut sudah di tuangkan dalam laporan huruf A nomor. 04/058.5/Penc.Mld/Pnk/Bdw/2022 tanggal 14 Maret 2022.
“Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap siapa dibalik penebangan pencurian kayu langka ini,”imbuhn KRPH Mlandingan ini.
Sementara itu, Wakil Administratur KSKPH Bondowoso utara Rahman Hadi Suroso, mengaku sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada petugas polsek Mlandingan atas penangkapan terhadap terduga pelaku illegal logging dalam kawasan hutan di wilayahnya.
“Kami sampaikan terimakasih kepada petugas yang berhasil menangkap pelaku illegal loging ini,”kata Korkam KPHBondowoso saat dihubungi melalui selularnya.
Rahman menambahkan, selama ini pihaknya memang sudah menjalin kerjasama dan membangun sinergi dengan APH termasuk dengan jajaran Polri yang ada di wilayah hukum situbondo.
Ia juga berharap pihak penyidik polres Situbondo dapat mengembangkan dan mengungkap aktor dibalik kasus illegal logging ini.
“Saya pastikan Perhutani akan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas pelaku illegal logging dan kejahatan hutan lain nya,”tegas Rahman.(susy)