SITUBONDO, IndonesiaPos – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan, wakil ketua Bapilu partai Nasdem di Situbondo Jawa Timur berinisial AS diadukan ke mapolres.
Pria 36 tahun yang juga merupakan mantan direktur utama (Dirut) dari PT Caraka Agro Fishery (CAF) warga Dusun Curahtemu RT 02 RW 02 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih ini diadukan oleh korbannya yakni komisaris PT CAF, Novie Sabdho Sembodho (47) warga jalan Radar Baru Blok C-15 RT 04/IV Desa Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur bersama kuasa hukumnya Badrus SH lantaran tidak mengembalikan satu unit mobil L 300 Box Thermo King nopol F 8680 VD dan 3 buah frizer yang merupakan aset PT CAF
Menurut Badrus, AS sebagai dirut PT CAF ini sudah menyatakan mengundurkan diri secara lisan. Nah sejak menjadi mantan dirut AS sebagai teradu sudah mengembalikan sebanyak 7 buah frizer dari 10 buah frizer yang menjadi aset PT CAF.
Namun, hingga saat ini mobil L 300 box thermo king dan sisa 3 frizer serta laporan keuangan masih belum bisa dipertanggungjawabkan oleh terlapor.
“Dasar pengaduan kami ke polres, karena mobil dan 3 frizer yang merupakan aset PT CAF belum jelas keberadaannya. Padahal teradu sudah mengundurkan diri,” kata Badrus di kantornya, Rabu (16/3/2022)
Ia juga menjelaskan, bahwa sebelum kliennya mengambil langkah ke ranah hukum, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Baik secara bertemu langsung maupun via telepon dengan terlapor.
Namun, hanya janji janji belaka yang didapat oleh pengacara asal Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji. Hingga akhirnya bersama korbannya langsung membuat pengaduan ke Polres Situbondo.
“Jauh sebelumnya sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi rupanya teradu tidak ada itikad baik. Kali ini teradu dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Badrus.
Sementara itu, korban Novie Sabdho Sembodho melalui sambungan selulernya menyatakan, bahwa semenjak bekerjasama dengan teradu pihaknya sebagai pemilik sanam terbesar hingga saat ini belum mendapat keuntungan sama sekali.
Bahkan, saat menanyakan keberadaan mobil box thermo king yang semestinya dipergunakan sebagai alat trasportasi dan 3 frizernya tidak jelas.
“Mobil katanya ada di bengkel ditanya bengkel mana tidak menjawab. BPKBnya katanya ada di samsat masih proses balik nama tapi juga tidak jelas bukti prosesnya. Jadi jangan bicara untung yang ada aset PT tidak kembali,” ujar Sabdho
Sementara, AS dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi tunggu saja hasilnya,” kata mantan KBO Resnarkoba Polres Situbondo. (gik)