SUMENEP, IndonesiaPos – Darurat kemanusiaan di wilayah kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, terus bergulir dan menjadi atensi para penggiat Hak Asasi Manusia.
Aksi turun ke jalan dari persatuan pemuda peduli kemanusiaan (PPPK) atasnama Herman korban penembakan oleh satu oknum polisi masih terus berlanjut.
Korlap aksi Rozi, menegaskan polisi yang terlibat dalam penembakan tersebut sudah melanggar peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam kepolisian dimana, dalam pasal 8 peraturan Kapolri bahwa menembak tidak boleh dari perut ke daerah kepala namun polisi melanggar hal tersebut.
“Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, polisi bertindak brutal dan membabi buta, hingga merenggut nyawa Herman ”katanya.
Saat itu, kata Rozi, korban tak berdaya lagi. dijelaskan dalam UUD 45 terkait Hak Asasi Manusia, pasal 28a dan 28B ditegaskan bahwa (setiap orang punya hak hidup serta mempertahankan kehidupan nya)
“Jika kita komparasikan dengan peristiwa kemarin tidak ada sama sekali rasa kemanusiaan, polisi layaknya menembak hewan sebegitu kejam kan aparatur kepolisian dalam bertindak,” terangnya
Peduli kemanusiaan atas korban Herman, mendesak Propam Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Sumenep untuk menindak tegas personil porles yang melakukan penembakan, dan mencopotnya.
“Polres Sumenep harus bertanggung jawab kepada keluarganya, khususnya anak dari korban, harus memenuhi kebutuhannya, dan pendidikannya,”Pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Polres Suemenep belum memberikan penjelasan terkait penembakan tersebut.
Reporter : min/hen