<

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi Ke Pulau Jawa

SAMPANG, IndonesiaPosPolres Sampang berhasil mengungkap perkara tindak pidana ekonomi yaitu pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Arman, kepada sejumlah wartawan di halaman belakang Mapolres Sampang. Rabu, (13/4/2022).

AKBP Arman menyatakan, bahwa Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang pada hari Selasa (12/04) sekitar pukul 17.30 WIB, menerima informasi dari masyarakat, ada kendaraan truk yang sedang muat barang (pupuk) di Jalan Raya Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang Madura, yang di sinyalir akan di selundupkan keluar daerah Kabupaten Sampang menuju Pulau Jawa.

“Setelah itu, anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB,  di Jalan Raya Banyuates, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, melakukan penyekatan terhadap dua kendaraan truk yang mengangkut pupuk bersubsidi,”kata Arman.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP,  anggota berhasil mengamankan tiga orang, berinisial  MS (51) sebagai sopir truk, MP (29) sebagai sopir truk  3. Dan H (21) sebagai kernet truk. Ketiganya  berdomisili di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

“Sedangkan  dua Unit truk Mitsubhisi warna hitam dengan Nopol A 8775 YX dan Mitsubishi warna kuning bernopol D 8953 UA juga pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK Phonska juga kita amankan,”tambahnya.

Arman menambahkan, setelah mengamankan ketiga 3 orang dan  kendaraannya, langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pupuk yang kita amankan sebanyak kurang lebih 17 ton dengan rincian 180 (seratus delapan puluh) karung pupuk jenis ZA yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah dan 160 (seratus enam puluh) karung pupuk jenis NPK Phonska yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah,”ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Sampang mengungkapkan, motif para pelaku menyelundupkan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut adalah ingin mengambil keuntungan yang lebih dari harga jual subsidi ke harga jual yang mereka tentukan sendiri.

“Kami juga akan mengejar dalang penyelundupan pupuk bersubsidi pemerintah dari Kabupaten Sampang menuju Pulau Jawa itu,”tegasnya.

Dijelaskan, Polres Sampang berkomitmen untuk menindak tegas terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyengsarakan para petani.

“Ketiga orang yang di amankan di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara,”imbunya.( hen )

BERITA TERKINI