<

Nelayan Kepanjen Menjerit, Janji Bupati Tutup Tambak “Ilegal” Masih Tarik Ulur

JEMBER, IndonesiaPos – Sejumlah nelayan Kepanjen Kecamatan  Gumukmas melakukan aksi turun ke jalan. Mereka mendatangi kantor kecamatan Gumukmas pada Senin (18/4/2022) untuk menuntut janji bupati segera menutup keberadaan tambak yang diduga ilegal.

Hal ini mereka lakukan  karena hingga batas waktu yang dijanjikan bupati untuk menutup tambak tersebut masih juga belum dilakukan. Bahkan menurut sumber, perusahaan tambak tersebut terus melakukan perluasan usahanya dengan menggali saluran untuk memasukkan air laut kedalam tambak.

Seperti pemberitaan sebelumnya, keberadaan tambak tersebut berpengaruh terhadap hasil tangkapan para nelayan mengingat limbah pembuangan tambak ke laut merusak ekosistem disekitar tambak sebagai lokasi untuk menangkap ikan bagi para nelayan.

Plt. Kepala dinas Perikanan kabupaten Jember Sugiharto , yang menemui perwakilan masyarakat nelayan Kepanjen menjelakan,bahwa saat ini pihak Pemkab juga sedang mencarikan tempat relokasi bagi tambak yang tidak memiliki izin tersebut.

“Permasalahan yang dihadapi tidak sesederhana itu, Pemkab Jember juga harus memikirkan relokasi jika tambak yang di sempadan tersebut harus ditutup,”ujarnya .
Hal ini lanjut Sugiharto dikarenakan ada rasa toleransi mengingat beberapa pemilik tambak juga warga Jember. ” sebagai bapak
kami harus memikirkan semua anak-anaknya,”jelas Sugiharto.

Menyikapi persoalan tersebut, ketua fraksi PDIP Jember, Edi Cahyo Purnomo kepada media mengungkapkan, persoalan keberadaan tambak sudah jelas bahwa pihak dinas lingkungan hidup  provinsi tidak pernah memberikan izin kepada mereka untuk mendirikan tambak. ” Jadi secara aturan keberadaan tambak tersebut sebenarnya ilegal,”terangnya.

Apalagi bupati Hendy pernah turun langsung ke lokasi untuk memantau perijinan  tambak-tambak tersebut dan jelas bahwa mereka tidak memiliki ijin pendirian perusahaan tambak.

” Setelah mengetahui bahwa tambak-tambak tersebut tidak memiliki ijin, Bupati Hendy pada saat itu memberi batas waktu hingga 4 bulan kepada tambak untuk menutup perusahaan mereka,’tegasnya.

Dan sekarang ini sudah melampaui batas waktu janji bupati untuk menertibkan tambak tersebut. Imbasnya tidak salah jika warga menanyakan janji bupati tersebut ke pihak kecamatan selaku perwakilan pemerintah di daerah.

“Pernyataan Plt.kepala dinas perikanan saat menemui para nelayan tersebut berjalan mundur, sebab sudah jelas kemarin, pembangunan tambak disepanjang pantai tidak memiliki ijin , karena pihak dinas lingkungan hidup provinsi  tidak pernah mengeluarkan ijin pendirian perusahaan disepanjang pantai,”jabarnya.

Dan itu sudah dilanggar oleh perusahaan tambak lanjut Ipung sapaan akrab Edi Cahyo Purnomo.” Karena perusahaan sudah melanggar maka bupati harus tegas untuk segera menutup perusahaan tambak yang tidak memiliki ijin. Jika dibiarkan maka bupati jelas sengaja membiarkan adanya pelangaran-pelanggaran,”terangnya.

Bahkan dampaknya, bisa jadi akan terjadi pelangagaran-pelanggaran lainnya jika bupati tidak tegas. Masyarakat Kepanjen pun yang menjerit akibat dampak limbah yang berpengaruh terhadap mata pencaharian mereka bisa jadi melakukan aksi anarkis karena ini berhubungan dengan perut.

“Karena itu bupati harus tegas mengambil langkah dalam penanganan persoalan keberadaan tambak ilegal termasuk dengan menertibkan perusahaan tambak yang ada, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tambahnya (Kik)

BERITA TERKINI