BONDOWOSO, IndonesiaPos – Menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bondowoso Tahun 2022 Terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, dala rapat Paripurna, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan rekomendasi kepada Bupati Bondowoso terkait progres pengelolaan pemerintahan selama satu tahun, yang terangkum dalam LKPJ Bupati tahun 2021. Surat rekomendasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat.
Dalam penyampaiannya, Sinung mengungkapkan, DPRD mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk melakukan pengawasan yang lebih konstruktif, terarah dan seimbang yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, sebagaimana Pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019. Sehingga DPRD memberikan Rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan kebijakan strategis Bupati pada tahun mendatang sehingga produktivitas dan akuntabilitas yang lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat tercapai.
Dari tema RKPD dan Dokumen LKPJ tersaji, masih dianggap Kontradiksi terhadap pertumbuhan Ekonomi, dimana selama tahun 2021, pertumbuhan ekonomi meningkat dari sebesar -1, 36 % pada tahun 2020, menjadi 3,49% pada Tahun 2021, tetapi justru menjadi aneh bahwa angka kemiskinan justru meningkat pada level 14, 73 % atau bertambah 4,93 ribu jiwa atau 4,47% dari jumlah keseluruhan angka kemiskinan di Bondowoso mencapai 115, 18 Ribu Jiwa, begitu juga tingkat pengangguran terbuka yang meningkat sebanyak 1.364 orang atau sebesar 6,99% dari pada tahun 2020. Sehingga hal tersebut menjadi tidak wajar bahwa apabila perekonomian itu tumbuh semestinya angka kemiskinan dan pengangguran turun.
Penilaian Kinerja LKPJ Bupati oleh DPRD, merupakan fungsi pengawasan melalui evaluasi yang berorientasi memberikan fasilitasi yang bersifat solutif, pembelajaran, yang senantiasa menjunjung obyektivitas untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bondowoso.
Rekomendasi DPRD ini nantinya akan memberikan, semangat kreatifitas, inovasi, profesionalisme, dan terjalinnya kemitraan yang lebih dinamis dan harmonis untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah tahun mendatang sehingga Visi Misi Bupati tercapai sesuai dengan target dan capaian sesuai RPJMD Kabupaten Bondowoso 2019-2023. Untuk memberikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Bondowoso setelah melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bondowoso Tahun 2022 terhadap Penjabaran Anggaran pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dari hasil pembahasan Rekomendasi, ada 55 (Lima Puluh Lima) Rekomendasi, DPRD sebagai berikut;
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DAN KECAMATAN
Agar meningkatkan pelayanan adminduk dengan memaksimalkan SDM dan peralatan yang ada di kecamatan;
Dengan banyaknya bantuan sosial yang di terima masyarakat miskin dan masih banyaknya permasalahan data kependudukan, agar melakukan sinkronisasi data kependudukan yang masuk katagori masyarakat miskin/DTKS;
Melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap kepala desa, prangkat desa dan masyakat terhadap pentingnya adminstrasi kependudukan.
INSPEKTORAT
Masih banyaknya perbedaan penentuan satuan harga di masing masing OPD di harapkan inspektorat bisa memberikan saran dan masukan agar tidak ada perbedaan di kala melakukan pemeriksaan.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Dalam melakukan pembinaan dan pelatihan pemadam kebakaran agar juga di lakukan di Sekolah dan Pondok Pesantren.
BAGIAN TATA PEMERINTAHAN DAN KERJASAMA
Perlunya dukungan dari seluruh OPD dalam pemberian data dalam penyusunan LPPD, LKPJ, SPM.
BAGIAN HUKUM
Untuk memperoleh hasil maksimal dalam penyusunan produk hukum daerah, Perlu di susun mekanisme penyusunan rencana raperda dan rencana perkada serta penguatan internal tim penyusun Raperda dan Raperbub.
Optimalisasi peningkatan pendokumentasian produk hukum daerah secara elekronik
Perlu adanya uji publik dalam penyusunan perda dan perbub
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
Terhadap mutasi Tanggal 17 November dan Tanggal 27 Desember 2021 agar disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru.
Perlunya meningkatkan peran dan fungsi TPK dalam pelaksanaan mutasi
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Meminta kepada BAPENDA untuk menginventarisir penyebab sampai tidak tercapainya target pendapatan pada sektor PBB dn PBHTB tahun 2021 yang hanya 80% dan segera diformulasikan solusinya.
Sangat diperlukan adanya koordinasi dan sinkronisasi dalam memaksimalkan PAD khususnya OPD penghasil, karena target pendapatan yang stagnan maka perlu dibuat sistem yang terkontrol dengan masif khususnya pendataan dan validasi aset sebagai salah satu indikasi pendapatan.
Meminta kepada BAPENDA segera mengimplementasikan Perbup No 21 Tahun 2019 Pasal 20 bahwa ‘’ Tanaman Peneduh yang ditebang oleh DLHP atau Dinas PUPR dan/atau atas oleh masyarakat, instansi pemerintah, maka hasil penebangan tanaman peneduh dimaksud menjadi aset daerah dan apabila memiliki nilai ekonomis dapat dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’’ . sehingga hasil dari nilai ekonomis penebangan pohon ayoman yang belum masuk pendapatan agar segera dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait. Kasus penebangan dan pemotongan pohon ayoman tersebut sampai saat ini masih berproses di ranah hukum, tentu menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dan selanjutnya diharapkan tidak terulang kejadian dan kasus yang serupa.
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN & ASSET DAERAH
Dalam menyusun dan merancang draft Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bondowoso Tahun 2022 terhadap penjabaran APBD TA. 2021, banyak perbedaan item antara tabel 1.8 dan tabel 2.1 serta tabel 2.2 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, adanya angka kuantitatif kami memandang OPD yang bertanggungjawab kurang ada kecermatan dan ketelitian, maka hal tersebut sangat perlu diperhatikan.
BPKAD sebagai Sekretaris Tim Anggaran sangat perlu memperhatikan skala prioritas dari perencanaan sampai realisasi anggaran, karena adanya program sangat prioritas justru realisasi tidak sesuai dengan perencanaan.
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Perlu memaksimalkan Pendapatan dari sektor BBI baik di Tenggarang maupun Sumber Wringin, karena dalam TA. 2019 – 2020 dan 2021 realisasi pendapatan dari sektor tersebut sangat stagnan dan minimalis. Hal ini karena tidak ada inovasi Dinas.
Adanya pelimpahan kewenangan tentang pengelolaan RPH dari Dinas Pertanian ke Dinas Peternakan dan Perikanan, perlu segera dilakukan perbaikan/renovasi RPH baik fisik maupun manajemen pengelolaan, karena RPH yang ada di Bondowoso belum ada yang masuk kategori memenuhi kriteria kebersihan terutama sanitasi dan sarana yang lainnya.
DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Di masa pandemi Covid-19 perlu adanya bimbingan dan monitoring serta seleksi terhadap keberadaan industri IKM/UKM dalam melaksanakan kegiatan usaha, terutama bagi pengusaha, pengrajin yang memperoleh BPUM, agar bantuan tepat sasaran serta dapat meningkatkan usahanya.
Meminta kepada DISKOPERINDAG memformulasikan kebijakan dalam mengatasi keberadaan usaha yang bertahan dan yang tidak bisa melanjutkan usaha dimasa pandemi Covid-19.
PDAM
Diharapkan untuk menambah kapasitas usaha pada sektor perdagangan dan industri agar memaksimalkan pendapatannya.
Segera mengkoordinasikan kepada Bagian Perekonomian dalam usaha untuk menaikkan status PDAM menjadi Perusda.
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Penekanan pada Dinas Pertanian dalam melaksanakan fungsi pembinaan pada kelompok/masyarakat petani dalam pelaksanaan produksi pertaniannya perlu dibuatkan sistem yang mampu menjembatani dan mengakomodir kebutuhan petani, pengolahan lahan bibit, pengobatan dan pemupukannya secara tersistem sesuai dengan kebutuhan.
Dalam menyusun ERDKK sangat perlu dibutuhkan kecermatan dan ketelitian sesuai dengan kebutuhan lokasi dan tanaman diwilayah masing-masing
BAGIAN PEREKONOMIAN DAN ADMN. PEMBANGUNAN
Bagian Perekonomian sebagai fungsi strategis dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan dalam menyusun basis data potensi ekonomi dan kinerja atau outputnya berupa data maka dalam penyusunan validitas dan fungsi data harus bisa digunakan dalam menyusun kebijakan pemerintah secara umum.
Terhadap permasalahan pupuk bersubsidi maka Bagian Perekonomian harus mengoptimalkan kerjasama dengan OPD terkait dalam monitoring dan pengawasan distribusinya. Dan perlu adanya tindakan tegas pada oknum baik Distributor, Agen yang menyalahi aturan dalam melaksanakan transaksi.
DINAS PENDIDIKAN
Bantuan Operasional untuk Pendidikan Non Formal atau Peserta Didik Non Formal, yang mengacu pada Juknis yang ada perlu dilakukan evaluasi kembali Juknis yang mengatur pembatasan usia 7 s/d 21 tahun, sehingga peserta didik bisa dibiayai seluruhnya.
Mengoptimalisasi program kejar paket dengan katagori yang lebih baik dan tertib.
Tingginya angka kejar paket untuk setiap tahunnya, merupakan sebuah problema dan dana yang dianggarkan tidak berbanding lurus dengan semakin tingginya kejar paket, oleh karenanya disarankan untuk kedepannya perlu ada sebuah perencanaan yang benar-benar serius sehingga bisa meningkatkan IPM bagi masyarakat.
Untuk Guru PTT yang belum memiliki NUPTK perlu ada perhatian dan solusi dari Dinas Pendidikan.
Agar segera mengisi kekosongan kepala sekolah (SD/SMP)
Memonitor dan menertibkan pemberian honor guru honorer yang bersumber dari dana BOS.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
persoalan BPJS bagi Perangkat Desa yang tidak aktif, disarankan untuk tidak terjadi lagi. Keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) Perangkat Desa, diharapkan tidak terjadi lagi.
Penyertaan modal BUMDES yang bersumber dari APBDes untuk lebih dioptimalkan dalam pengawasan dan evaluasi, serta peningkatan SDM dalam bentuk Bimtek, dan melakukan pembinaan dan kajian guna optimalisasi peran Bumdes mengatasi problem perekonomian masyarakat desa.
Pembinaan peningkatan SDM perangkat desa untuk lebih ditingkatkan termasuk operator desa melalui bimbingan teknik/diklat.
DINAS SOSIAL, P3A DAN KB.
Problematika terkait dengan DTKS perlu dicarikan solusi agar segera terselesaikan.
terkait distribusi BPNT yang mengacu kepada Permensos Nomor 5 tahun 2021 untuk ditindaklanjuti dengan Perbup.
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA
Mencarikan solusi untuk daerah rawan kekeringan dengan menganggarkan sumur bor.
BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Disaran kepada Bagian Kersa, dari jumlah anggaran yang tidak terserap karena tidak terlaksananya program kegiatanditahun 2021, agar supaya dianggarkan kembali dan program kegiatan disesuaikan dengan Nomenklatur yang sama.
Terkait dengan Verval data Pondok Pesantren, Madrasah, dan lain-lain disarankan agar supaya benar-benar akurat dan valid.
DINAS KESEHATAN
Agar mengoptimalkan fungsi pencegahan penyakit menular dan penyakit musiman (Chikungunya dan DB) melalui sosialisasi intensif
Agar memproyeksikan kenaikan status puskesmas menjadi RS untuk memudahkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
RSUD DR. H. KOESNADI
Dalam rangka optimalisasi pelayanan pasien dan keluarga untuk segera dilakukan kajian-kajian.
BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
Perencanaan dan penetapan Target Kinerja OPD dalam LKPJ agar diseragamkan dengan menggunakan data target kinerja RPJMD/renstra OPD, sehingga realisasi/capaian Kinerja program/kegiatan OPD bisa dan dapat diukur dengan guidance yg jelas. Banyak ditemukan adanya perubahan/pergeseran target RPJMD/Renstra OPD ke target kinerja ‘baru’ yg dibuat dengan ukuran ketersediaan anggaran yg ada/bisa dikelola. Sehingga ketika ‘target kinerja baru’ ini dibaca, maka tidak nyambung dengan kontinuitas data kinerja dalam RPJMD dan realisasinya capaiannya menjadi kabur.
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagai dapur perencaaan daerah, perlu menyusun dan menetapkan urut kacang prioritas program/kegiatan daerah, dalam rangka pencapaian dan penuntasan visi misi kepala daerah sebagaimana terjabarkan dalam doKumen perda RPJMD. Sehingga diharapkan meskipun ada refocusing anggaran/tuntutan regulasi pusat dan propinsi, Arah dan berjalannya program/kegiatan dapat terarah dan terukur pencapaiannya.
Kinerja Makro Sosial dan Ekonomi yg dicapai oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, semakin menyiratkan rasa pesimisme akan tuntasnya target kinerja RPJMD sebagaimana visim isi kepala daerah di akhir periode, tahun 2023. Terus terpuruknya angka kemiskinan, Semakin melebarnya indeks gini rasio, tingkat pengangguran terbuka yang masih tinggi, ini menjadi ancaman dan tantangan pada
1,5 tahun sisa periode kepemimpinan daerah. Situasi darurat ini perlu dijadikan perhatian serius dan harus dilakukan langkah penyelamatan. Perlu adanya road map taktis pencapaian target kinerja RPJMD kedepan.
DINAS BINA MARGA, SUMBER DAYA AIR DAN BINA KONSTRUKSI
Misi pembangunan insfrastruktur (yang berkaitan langsung dengan layanan dasar) daerah yang mantap dan mendukung pada terwujudnya sektor-sektor ekonomi potensial, sebagaimana termaktub dalam dokumen perda RPJMD 2018-2023 menjadi salah satu visi misi utama dan mulia pemerintah daerah. Namun dalam perjalanannya, sampai dengan tahun 2021 posisi kebijakan pembangunan prioritas infrastuktur daerah kita semakin mengkhawatirkan dan semakin kehilangan ruang dan urgensinya. Maraknya protes dan komplain warga masyarakat akan lambannya pemerintah daerah dalam menangani kerusakan infrastruktur (jalan/jembatan, dan lain-lain) menjadi evident kuat ketidak berpihakan kebijakan pemerintah daerah. Sisa waktu 1.5 tahun kedepan, kita dorong pemda untuk mewujudkan bukti, bukan janji. Akankah mampu dilakukan percepatan-percepatan di bidang pembangunan infrastuktur atau tidak. Wait and see.
DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Perlu penguatan persepsi yg sama di internal dinas pariwisata dan antar OPD pengampu program cross cutting ijen geopark, berikut stake holder terkait, bahwa konsepsi Geopark adalah model pembanguna berkelanjutan mengakslerasikan untuk tujuan sisi konservasi, edukasi, karena pemantapan komitmen dan tanggung jawab OPD menjadi sangat vital dalam gawe cross cutting ijen geopark road to Ijen Unesco Global Geopark. Selain di atas, agar terus dilakukan evaluasi progres capaian kerja penyiapan untuk assesment oleh tim assesor unesco di bulan Juni depan. Dan perlu segera di ikuti dengan langkah konkrit, ditindaklanjuti dalam kinerja yang terukur, dan tepat sasaran.
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Tantangan terbaru dalam kompleksitas permasalahan penanganan infrastruktur daerah, adalah masih banyaknya ruas jalan di luar jalan ruas kabupaten dan jalan strategis desa yg kondisinya sangat membutuhkan kebijakan berpihak pemerintah daerah. Kurang lebih ada sekitar 15.000 Km jalan dalam kategori dimaksud, yg berfungsi sebagai jalan peng hubung/ transportasi warga masyarakat, dimana kondisinya telah rusak dan sebagian besar masih jalan tanah. Kita mendorong agar segera dilakukan pendataan riil dan valid, sehingga menjadi data base jalan di luar Jalan Ruas Kabupaten dan jalan strategis desa. Dan tentu kita dorong bagaimana kebijakan pemda melakukan pembangunan/peningkatan dan rehabilitasi secara berkelanjutan dan sungguh-sungguh.
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Terkait penggunaan anggaran TP2D pada APBD perubahan 2021, yang dilaksanakan tanpa mengindahkan Rekomendasi DPRD No. 170/08/430.7/2021 bahwa anggaran TP2D dapat direalisasikan setelah Perbup. No.49 Tahun 2021 dilakukan evaluasi dengan berpedoman dan menyesuaikan pada hasil fasilitasi gubernur No. 188/493/KPTS/013/2021, maka anggaran tersebut agar dikembalikan ke kas daerah.
BAGIAN PENGADAAN BARANG & JASA
Ada problem mendasar pada bagian Pengadaan barang dan jasa pemda, yakni belum terpenuhinya 17 kriteria/standarisasi pengadaan barang dan jasa yang disyaratkan oleh LKPP. Bahwa PBJ pemda Bondowoso masih memenuhi 11 standart, sementara 6 standart belum terpenuhi.
Ini bisa menjadi masalah serius, mengingat pemenuhan 17 standarisasi tersebut terakhir harus tuntas di tahun 2023. apabila tidak, maka semua proses pengadaan barang dan jasa pemda Bondowoso tidak bisa dilakukan di Bag. PBJ pemda bondowoso, melainkan dilaksanakan di bag PBJ pemda kabupaten tetangga yg telah memenuhi syarat tersebut. Kita mendorong agar pemenuhan 17 kriteria ini benar-benar menjadi prioritas dan bisa tuntas di akhir 2022.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Perlu dilakukan kebijakan inovatif terkait penanganan permasalahan sampah. Realisasi kinerja pemda di sektor ini masih rendah. Sementara ada potensi ancaman di sisi lain, bahwa volume sampah terus meningkat, daya dukung anggaran dan sarana sangat minim, dan agar lebih focus pada inovasi pengurangan sampah bukan hanya pemindahan sampahke TPA.
DINAS PERHUBUNGAN
Perlu kebijakan serius pemda utk.sgera melaksanakan verval data PJU sebanyak 9.000 unit yang model pembayarannya masih berstatus taksasi/borongan. Dan selanjutnya untuk sgera dialihkan dan bermigrasi secara bertahap ke sistem meterisasi.
Masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas dalam 2 thn terakhir, demikian juga dengan angka ketidakpatuhan pengendara dalam berlalu lintas, perlu dilakukan kebijakan yang solutif, selain upaya yang telah dilakukan dalam melengkapi sarana prasarana berlalu lintas.