PAMEKASAN, IndonesiaPos – Polres Pamekasan berhasi mengungkap kasus bahan peledak yang marak terjadi pada bulan puasa ini.
Hal itu disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto kepada sejumlah wartawan Jum’at (29/04/2022), di Gedung Bhayangkara.
Rogib Triyanto mengatakan, Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, yang diduga membuat, bahan peledak tanpa Ijin.
“Kedua orang pelaku tersebut berinisial SE. (51) dan SA (28), keduanya warga Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,”kata Rogib.
Rogib menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, dari informasi tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/04/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. ke salah satu rumah pelaku inisial SE di Dusun Sentol Tengah Desa Sentol.
“Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati Barang bukti antara lain : 2.056 (dua ribu lima puluh enam) Petasan Siap Ledak,”ujarnya
Menurutnya, petasan itu berbentuk Silinder berukuran Panjang 7 (tujuh) Cm dengan diameter 2 cm, 662 (enam ratus enam puluh dua) Petasan Siap Ledak. Berbentuk silinder berukuran 11 (sebelas) cm dengan diamet 3 cm, 7 (tujuh) Petasan rentengan Panjang 5 (lima) meter dengan beberapa jenis petasan setiap renteng berisikan petasan ukuran kecil, besar dan sangat besar dengan diameter 2 Cm, 3 cm, 4 Cm, 7 Cm dan setiap renteng berisikan 150 (seratus limapuluh) Petasan, 105 (seratus lima) Gulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 16 (enam belas) Cm tanpa Mesiu dengan Diameter 7 cm, 60 (enam Puluh) gulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 11 (sebelas) Cm tanpa Mesiu dengan diameter 2 cm, 1 (satu) gulung Sumbu kecil dengan Panjang 72 (tujuh puluh dua) Meter, 7 (tujuh) buah Sumbu Besar dengan ukuran 5 Meter, 1 (satu) buah Plat Besi, 2 (dua) Buah Kertas gulung besar, 1 (satu) Buah Kertas Gulung Kecil, 1 (satu) buah Lem Rajawali, 1 (satu) buah timba besar, Bubuk Mesiu dengan berat 600 Gram, 29 (dua puluh Sembilan) buah Bambu Untuk menggulung kertas, 1 (satu) buah Cater.
“Dari keterangan tersangka, semua petasan tersebut adalah hasil buatan SE, dibantu BH dan SN (DPO),”ujar Kapolres.
Dari penjelasan Pelaku, Petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan bubuk mesiu yang dibelinya melalui online di Facebook. “Pelaku juga mengaku, petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri,“jelas Rogib Triyanto
Kedua pelaku berikut Barang bukti (BB) saat ini diamankan Polres pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup,”imbuhnya. (hen)