<

Beredar Video 4 WBP Lapas Pamekasan Sedang Pesta Sabu, Itu Tidak Benar

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Beredar video yang di duga empat narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan telah melakukan pesta sabu sabu di dalam hunian Blok B. Senin, (30/5/2022),hingga viral membuat Kalapas, Seno Utomo menggelar konferensi Pres.Rabu, (01/6/2022).

“Pemberitaan di media tentang adanya pesta Narkoba jenis sabu di Lapas kelas IIA Pamekasan oleh keempat napi tidaklah benar atau Hoax,”katanya.

Menurutnya, informasi tersebut setelah ada laporan dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) FAAM Ke Kanwil Jawa Timur tertanggal 30 Mei kemarin,  dan pihaknya langsung menindak lanjuti.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku  empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu, dan ternyata Video tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2021,”kata Seno, kepada sejumlah wartawan.

Seno menegaskan bahwa, berita yang beredar adanya  pesta sabu di dalam lapas itu tidak benar. Betul di Lapas kelas IIA Pamekasan ada 4 orang yang sedang melakukan acara yang seakan akan dia sedang melakukan pesta minuman dan pesta sabu.

“Empat orang tersebut seakan akan sedang lakukan pesta minuman keras padahal cuma minuman berjenis Sprite , Tebsi dan merokok lalu di apload ke WA status dan WA story,” ungkapnya.

Meski begitu, ke empat narapidana tersebut oleh pihak langsung dilakukan tes urine oleh Dokter Lapas Pamekasan,

“Alhasil dari tes Urine yang dilakukan oleh tim dokter lapas dan dinyatakan bahwa dari ke empat WBP pindahan dari Lapas Medaeng Surabaya dari empat itu berinisial M, B,T, dan L, semuanya negatif,”tegasnya.

Hanya saja, kesalahannya dari keempat napi itu memiliki Handphone, oleh karena itu, Seno menegaskan, tidaklah akan kompromi dengan kesalahan yang diperbuat, dan akan di tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku,

“Kami telah memberikan suatu pelayanan yang benar benar fresh tidak ada pungli dan korupsi,” ujar Seno.

Ia menyampaikan, ada tiga hp yang diamankan oleh petugas,saat dilakukan penyidikan didalam hunian Blok B dan ketiga Handphone tersebut telah diakui miliknya dari salah satu orang dari empat pelaku.

“Sanksi yang akan diberikan adalah, diasingkan selama 2 Minggu, selama 1 tahun kedepan tidak akan menerima haknya, baik remisi, kalau masuk masa PB akan ditunda setahun, serta penerapan sanksi sesuai dengan yang berlaku, Dan apabila ada oknum yang terlibat didalamnya akan segera kami tindak,” terangnya.

Seno menambahkan, laporan tersebut yang dilakukan oleh FAAM Kabupaten Sampang ke Kantor wilayah Jawa Timur.

”Berdasarkan laporan itu, kami akan minta petunjuk kepada kantor wilayah, bagaimana empat orang WBP yang telah melanggar keamanan dan ketertiban,”imbuhnya. ( hen )

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos