<

CV Panggarap Gudang Pengering Tembakau Di DTPHP , “Tidak Terdaftar di SIKI LPJK”

JEMBER, IndonesiaPos – Banyaknya keluhan dari rekanan terkait Pembagian Paket Gudang Pengering Tembakau  kepada sejumlah rekanan di Dinas Tanaman Pangan holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) kabupaten Jember yang dianggap tidak transparan  ternyata berujung pada “masalah”.  Banyak CV yang diduga ijinnya sudah kadaluarsa.

Saat media menelusuri status CV penerima Paket tersebut ternyata tidak teregistrasi di SIKI LPJK, salah satu akun resmi  yang menangani  registrasi perpanjangan ijin  perusahaan di Indonesia ternyata banyak nama perusahaan tersebut tidak teregister di situs SiKI LPJK.

Tidak munculnya nama CV tersebut dalam website resmi SIKI LPJK diduga karena perusahaan yang bersangkutan belum memperpanjang ijin perusahaannya alias ijinnya sudah kadaluarsa atau memang belum mendaftarkan ke lembaga LPJK.

 

Beberapa nama CV penerima Paket Gudang Pengeringan Tembakau yang tidak terdaftar dalam webs resmi SIKI LPJK antara lain CV.Fajar Karya utama, CV. Yoga Karya, CV. Faqiat Jaya, CV.Global Permata serta beberapa cv lainnya yang ternyata tidak muncul dalam website SIKI LPJK.

Besaran anggaran bagi CV yang tidak muncul dalam website SIKi LPJK hampir sama, dengan kisaran Rp.148 juta per Paket. Sedangkan besaran anggaran pengadaan Gudang Pengeringan Tembakau sendiri hampir kurang lebih Rp.3 milyar bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Hingga berita ini dirilis belum ada klarifikasi resmi dari pihak DTPHP. Kepala dinas DTPHP, Imam Sudarmaji saat disinggung persoalan ini lewat pesan whatapp belum menjawab.(kik)

BERITA TERKINI