<

Proses Paket Pokir Semakin Pelik, Sejumlah Pihak Masih Menunggu

JEMBER, IndonesiaPos – Pro kontra seputar paket pengerjaan melalui Pokir menjadi polemik. Disatu sisi secara tehnis Dinas sebagai lembaga tehnis berkewajiban mengawal paket pekerjaan agar sesuai kualitas mutu pekerjaan, mengingat anggaran yang digunakan menggunakan anggaran negara.

Namun di sisi lain, kepentingan polistis anggota dewan untuk menyuarakan aspirasi kebutuhan konstituen terhadap pembangunan juga menjadi prioritas. Belum lagi kebutuhan anggaran internal partai menjadi tanggung jawab anggota legeslitif masing-masing Partai.

Jika disimak, dalam Mekanisme juklak pokok  pikiran (pokir) DPRD yang tertuang dalam penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah di Dirjen bina keuangan Daerah kementerian dalam negeri dijelaskan beberapa tahapan secara garis besar  antara lain,menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui reses untuk kemudian disampaikan dalam rapat paripurna.

Dalam proses pelaksanaannya harus singkron dengan perencanaan dan pembangunan dengan proses :

  1. Inventarisasi jenis program/kegiatan yang diusulkan DPRD
  2. embuat kajian dan pandangan  dari hasil inventarisasi tersebut
  3. Indikator kinerja dan lokasi yang diusulkan
  4. Dilakukan pengecekan dan validasi yang dilakukan oleh tim penyusun RKPD yang berasal dari SKPD terkait kebutuhan dilapangan dengan pertimbangan asas manfaat,mendesak dan efisiensi
  5. Rumusan program dapat diakomodasi kan dalam rancangan awal RKPD

Yang kemudian muncul persoalan adalah dalam tataran tehnis pelaksanaan dilapangan oleh OPD  menimbulkan pro kontra. sejumlah rekanan sempat mempertanyakan apakah dalam prosesnya anggota dewan juga menyediakan perusahaan penyedia barang dan jasa juga dari paket pokir yang dia ajukan?

Seperti pemberitaan sebelumnya, HK salah seorang rekanan kepada media  mengaku lebih profesional jika dalam proses pengerjaannya, OPD menyerahkan tehnisnya kepada rekanan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. ” Karena ini bersifat tehnis dan menggunakan anggaran negara, biar rekanan yang mengerjakan ,”terangnya.

Sebab jika mengacu tehnis lanjut HK, rekanan paham betul seperti apa kualitas dan mutu proyek yang akan dikerjakan sebab diseuaikan dengan anggaran yang ada.

Dewan selaku legislatif lanjut Hk,memang punya hak untuk mengajukan usulan pokir bagi konstitueannya, namun pelaksanaannya secara profesional tetap diserahkan ke OPD sebagai lembaga tehnis.(Kik)

BERITA TERKINI