<

Kerusakan Jalan Multi Years Akibat Muatan ODOL Tanggung Jawab Pelaksana Proyek

JEMBER, IndonesiaPos – Untuk menjaga kualitas jalan,Rekanan pelaksana proyek multi Years dibebani tanggung jawab terhadap jaminan pemeliharaan hasil pekerjaan mereka selama 1 tahun sesuai kontrak kerja. Pernyataan ini disampaikan Kabid jalan dan Jembatan DPU Bina Marga dan Sumber Daya air (BMSDA) ,Yoyok Subagiono.

Saat dihubungi via pesan what app dirinya menjelaskan untuk jaminan pemeliharaan pekerjaan berlaku 1 tahun. Pemberlakuan  ini selain di proyek  multi years,jaminan pemeliharaan juga diberlakukan terhadap hasil pekerjaan yang lelang tahun 2021. ” Untuk jaminan pemeliharaan paket lelang tahun lalu juga 1 tahun ,”jelasnya.

Meski demikian, khusus untuk paket multi years sendiri  seperti berita terdahulu, Masih ada sekitar 14 yang belum rampung pekerjaannya meski melewati batas akhir pekerjaannya pada 25 Juni 2022 lalu.

Pemberlakuan jaminan pemeliharaan ini juga berlaku terhadap jalan yang rusak  akibat dilalui oleh kendaraan dengan muatan Over Dimensi Overload (ODOL).

 

Ag salah seorang rekanan proyek multi years membenarkan persoalan tersebut . “Tanggung jawab ini diatur dalam surat perjanjian kontrak kerja dimana rekanan harus bertanggung jawab melakukan pemeliharaan terhadap jalan yang rusak pasca penyerahan pekerjaan kepada dinas selama 365 hari,”tuturnya.

Keberadaan kendaraan ODOL yang melewati proyek jalan multi Years sendiri sempat dikeluhkan rekanan penggarap paket tersebut. Pasalnya dengan kompensasi masa pemeliharaan selama setahun dengan volume arus kendaraan ODOL yang melewati jalan tersebut setiap harinya akan  perpotensi mengurangi masa keawetan jalan. Sebab selain kapasitas muatan barang yang Overload, frekuensi aktifitas lalu lalangnya kendaraan dengan tonase besar mempercepat kerusakan jalan.(Kik)

BERITA TERKINI