JEMBER, IndonesiaPos – Pihak Pokja LPSE Bondowoso akhirnya buka suara terkait dugaan permainan server lelang pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak Pokja LPSE Bondowoso.
Media yang mendapatkan bocoran sedikit terkait isi surat balasan yang dikirimkan kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa kabupaten Bondowoso, Dwi Wahyudi S.sos, M.M kepada LSM LAPAP menyebutkan bahwa LPSE membantah pihaknya melakukan pengaturan server pada saat upload dokumen penawaran pada website LPSE Kabupaten Bondowoso dengan “memainkan” IP Address sehingga peserta gagal melakukan upload dokumen penawaran.
Hal ini lebih dikarenakan ada masalah di server LKPP pusat dengan menunjukkan bukti Tombol ADP offline, INAPROC offline SIKaP ofline SIRUP offline dan JalM offline yang berwana merah. Bukan merupakan kewenangan dan wilayah LPSE Kabupaten Bondowoso namun merupakan kewenangan dari LKPP.
Dan proses upload dokumen pada tanggal 19 Juni 2022 pukul 13:31 WIB sampai dengan pukul 15:34 WIB, menunjukkan bahwa terdapat Peserta yang dapat melakukan login di server LPSE Kabupaten Bondowoso.
Sedangkan persoalan gagalnya peserta melakukan upload disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: penggunaan versi Apendo yang tidak sesuai dengan versi LPSE,koneksi internet yang digunakan,besaran file yang diunggah,nama file yang diunggah menggunakan simbol, nama file terlalu panjang, file yang diunggah. Sedang digunakan dalam aplikasi lain serta proses upload penawaran dilakukan pada batas akhir upload dokumen penawaran.
Menyikapi jawaban dari Pokja LPSE Bondowoso itu, HK, salah seorang rekanan yang gagal upload dalam proses tender lelang di Bondowoso kepada media menjelaskan, pernyataan Pokja LPSE Bondowoso tidak berdasar, terutama persoalan matinya server di LPSE Bondowoso imbas dari adanya gangguan server di LKPP pusat.
BACA JUGA :
“Menurut saya, jawaban dari Pokja LPSE Bondowoso itu terkesan hanya mencari pembenaran saja,”terangnya.
HK menjelaskan, jika persoalan matinya tombol server tanda merah seperti pernyataan Kabag Pengadaan barang dan Jasa karena ada gangguan server LKPP pusat sehingga peserta tidak bisa mengupload penawaran didaerah , hal ini memperjelas bahwa memang ada dugaan permainan dalam persoalan server di LPSE Bondowoso.
“Saya sudah telpon ke operator LKPP pusat terkait persoalan matinya server di wilayah, ternyata pihak LKPP dengan tegas menjelaskan bahwa LKPP pusat tidak ada hubungannya dengan server di wilayah. Jika ternyata offline maka itu tanggung jawab LPSE di daerah,”jelasnya.
LKPP hanya memantau saja perkembangan server di wilayah. Tidak ada wewenang untuk mematikan atau menghidupkan server di wilayah.
Persoalan lain yang menjadi pertanyaan bagi HK adalah, jika ternyata ada gangguan pada LPSE Bondowoso, seharusnya pihak Pokja memberi penambahan waktu masa upload dokumen penawaran. ” Tidak tiba-tiba langsung ditutup dan langsung muncul penawar lelang,” tambahnya.
Akibat dari perbuatan pihak Pokja LPSE yang terindikasi memainkan server sehingga berdampak pada kerugian sejumlah rekanan, dirinya berencana melaporkan dugaan persekongkolan Pokja LPSE kepada pihak APH, termasuk kepada lembaga KPPU.(Kik)