JEMBER, IndonesiaPos – Paket hasil pokok pikiran (Pokir) DPRD Jember hingga kini belum juga ada tanda-tanda segera dilaunching. Muncul spekulasi bahwa tidak segera dilaunchingnya paket hasil serap aspirasi masyarakat dibawah tersebut berpengaruh terhadap kredibilitas anggota dewan pengusul aspirasi di mata konstituen mereka.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media dilapangan menyebutkan, sejumlah masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi mereka melalui wakil rakyat di DPRD hingga kini terus menanyakan sejauh mana tindak lanjut usulan aspirasi mereka.
As, salah seorang perwakilan warga yang mengusulkan pembangunan jalan diwilayahnya melalui salah seorang anggota dewan mengungkapkan, kebutuhan akan jalan di lingkungannya sangat mendesak. ” Awalnya kita ajukan sekitar bulan Februari lalu, dan infonya akan segera dibangun pada bulan Maret. Tapi setelah kita tunggu-tunggu ternyata mulai Maret hingga kini gak ada kejelasannya”terangnya.
Belum adanya pekerjaan pokir yang dibiayai Anggaran APBD Jember 2022 tersebut hingga mendekati timeline PAPBD 2022 akan berpotensi munculnya keruwetan dalam pelaksanannya sebab selain mepetnya waktu pekerjaan, penganggarannya pun akan terkendala.
Menyikapi persoalan tersebut, Agus Tono koordinator Formasi Jember kepada media menjelaskan, hal terpenting bagi masyarakat terkait persoalan belum adanya tanda-tanda akan segera dilaunchingnya Pokir adalah apakah aspirasinya sudah melalui proses sesuai aturan pengusulan pembangunan.
” Ini yang perlu diperhatikan, apakah aspirasi tersebut memang telah dilewatkan para wakil rakyat dan sudah diajukan pada pihak eksekutif, termasuk apakah aspirasinya sudah disetujui,” ujarnya.
Kalau memang semua sudah dilalui ,kendalanya cuma masalah waktu. Termasuk kapan dianggarkan dan kapan dilaksanakan. ” Yang bisa menjelaskan persoalan ini adalah pihak eksekutif . Dan info yang diberikan eksekutif harus transparan sehingga tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan,”pungkasnya.
Dalam persoalan pembahasan PAPBD 2022 sendiri hingga kini masih menjadi polemik pasca “penolakan” anggota dewan dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD 2021 dengan tidak terpenuhinya jumlah anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna hingga batas waktu yang ditentukan (Kik)