BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sebanyak 103 pasangan suami istri yang sebelumnya hanya nikah siri kini sudah dinikahkan secara resmi atau nikah isbat di aula Gus Dur milik anggota DPRD Bondowoso Tohari SAg, Selasa (2/8).
Hadir dalam acara itu Ketua PCNU Bondowoso KH Abdul Qadir Syam, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Wakil DPRD Tohari, Kadispenduk Agung Trihandono, Kepala Pengadilan Agama, Depag, KUA Maesan, Camat Maesan Jakfar Shodiq, Danramil Maesan, Kapolsek Maesan, serta pasangan suami istri yang nikah isbath dan para saudara pasutri yang ikut mengantarkan pasutri.
Tohari dalam kata sambutannya mengatakan mereka kawin lagi untuk yang kedua kali. “Dulu nikah ke kiai namun saat ini nikah resmi dan sekarang dicatat ke kantor Kemenag Bondowoso,”katanya.
Kata dia, sekarang sudah dapat surat kawin atau surat nikah. “Ibarat sepeda motor dulu tidak ada BPKB dan STNK.Sekarang sudah ada surat nikah,”ujarnya.
Sekarang tercatat di Kartu Keluarga atau KK karena sekarang sudah suami istri.” Kalau dulu waktu masih nikah siri,mereka tidak tercatat di KK,”terangnya.
Akhirnya tidak dapat KTP dan sulit mau dapat bantuan. Jika tidak ada KK dan KTP maka sulit dapat Pasport harus ada KK dan KTP.
“Bahkan jika hanya nikah siri anak anak mereka tidak punya Akte kelahiran,”tegasnya.
Sekarang dengan nikah resmi atau isbath mereka akan mendapatkan surat nikah resmi, KK, KTP, akte kelahiran. “Saya sudah menikah isbath kan masyarakat Bondowoso sebanyak tiga kali dengan total peserta 350 pasangan, “ujarnya.
Ketua DPRD Ahmad Dhafir mengatakan kegiatan nikah isbath ini merupakan pokir atau pokok pokok pikiran (Jasmas) dari anggota DPRD Tohari.
“Saya sangat mendukung pokir dari Pak Tohari yang menikah kan 103 pasangan suami istri,”ucapnya.
Kemudian surat nikahnya berlaku sampai seterusnya. Dan pada nikah Isbath surat nikahnya berlaku surut.
“Jika mereka nikah tahun 2000 maka surat nikah tertulis tahun 2000,”tandasnya.
Kata Daflr tertulis pada hukum perdata. Dengan menikah secara resmi maka jika ada sengketa maka harta bisa dibagi karena mereka suami istri yang sah. Namun jika nikah siri maka saat cerai maka hartanya akan diberikan ke orang tua. Saat ini pokok pokok pikiran dari 14 orang dewan PKB diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat Bondowoso.
Ketua PCNU Bondowoso Abdul Qadir Syam mengatakan pasutri itu sudah sah nikah nya baik dari sisi agama dan hukum pemerintah.”Semoga barokah, “katanya.(eko)