SITUBONDO, IndonesiaPos –
LSM Socius Investigasi dan Pengawasan Melekat (Sindikat) akan pertanyakan putusan hasil sidang kasus dugaan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD berinisial AS, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo.
Pasalnya, sejak dilaporkan oleh Lsm Sindikat dan disidangkan secara tertutup oleh pihak BK DPRD Situbondo, video tak senonoh yang berdurasi hampir 3 menit yang diduga diperankan oleh oknum DPRD Situbondo itu, hasil putusannya hingga saat ini tidak atau belum pernah mendapat jawaban dari BK.
“Jangankan kepada masyarakat luas, saya sebagai pelapor dalam hal ini LSM Sindikat, juga belum pernah mendapat jawaban dari BK DPRD Situbondo,”kata H Mistari yang akrab dipanggil Bronto via telepon whatsaap, Rabu (14/9/2022)
Menurut Bronto, apapun hasil dari putusan sidang yang digelar oleh BK DPRD Situbondo harus disampaikan kepada pelapor agar tidak timbul prasangka negatif atau keberpihakan.
“Terkait dugaan tersebut, apapun hasil putusan sidang BK harus memberikan jawaban kepada pelapor, agar kita puas. Kalau begini, kan tidak transparan dan hasilnya terkesan disembunyikan,”tukas Bronto.
Dihubungi via ponselnya, Ketua BK yang menangani kasus tersebut, Johantono menjelaskan, bahwa sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum DPRD berinisial As dari partai Gerindra sudah disidangkan dengan hasil putusan memecat yang bersangkutan dari Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
“Itu sidangnya sudah selesai dengan putusan memecat AS dari AKD. Putusannya sudah inkracht,”ujar anggota komisi 3 dari patai PKB, Johantono.(gik)