<

Ahmad Dhafir Ungkap “Penyimpangan Pupuk Subsidi”, Produsen Harus Bertanggungjawab

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Bondowoso, mulai terkuak, setelah Ketua DPRD Ahmad Dhafir buka-bukaan dugaan permainan pupuk oleh distributor.

Ahmad Dhafir, mengungkapkan, pasca melakukan sidak bersama anggota Pansus DPRD, Kejaksaan dan Kepolisian, banyak menemukan penyimpangan pupuk bersubsidi oleh distributor. Sedangkan 80% warga Bondowoso menggantungkan hidupnya di sektor pertanian.

Namun, ketika petani membutuhkan pupuk sangat kesulitan, bahkan kalaupun ada harganya bukan harga pupuk bersubsidi lagi, tapi harga non subsidi. Sehingga DPRD membentuk Pansus untuk mengambil langkah-langkah, dan mengajak KP3 untuk turun ke lapangan, dan melihat langsung kondisi pupuk di sejumlah distributor dan kios.

“Sebetulnya pihak produsen memiliki kewenangan untuk mengendalikan realisasi pupuk selama satu tahun, Sesuai dengan Permendag Nomor 15 tahun 2013,”kata Ahmad Dafir.

BACA JUGA : Ketua DPRD Bondowoso Beberkan Aliran Permainan Pupuk Dari Distributor ke Kios

Dia menjelaskan, alokasi pupuk seharusnya didistribusikan oleh distributor ke masing-masing kios selama 12 bulan sesuai dengan kuotanya. Sebab, pupuk subsidi ini untuk jatah satu tahun.

“Jadi, pihak produsen harus mengendalikan betul, jangan sampai kemudian penebusannya melampaui alokasi,”ungkap Ahmad Dafir.

Bahkan, setiap pengalokasian pupuk dari produsen ke Distributor hingga kios harus melaporkan ke dinas terkait, sebab, pupuk itu berkaitan dengan subsidi pemerintah, sehingga pihak pemerintah juga mengetahui jumlah alokasi pupuk subsidi setiap bulan. Pupuk subsidi ini berkaitan dengan uang negara yang jumlahnya tidak sedikit, maka wajib hukumnya pemerintah mengetahui mengetahuinya.

“Pemerintah men-subsidi pupuk di Bondowoso kurang lebih Rp80 miliar. Kalau kemudian pihak distributor dan kios tidak ada laporan kepada pemerintah, maka disinilah potensi permainan para mafia pupuk, sehingga negara dirugikan, dan petani akan terus menjerit,”tegasnya.

Ahmad Dhafir menungkapkan, ada beberapa Distributor yang sudah melakukan penebusan pupuk ke produsen mencapai 100%. Namun, setelah di cek ke masing-masing gudang distributor pupuknya sudah tidak ada, dan distributor berdalih pupuk sudah direalisasikan ka masing-masing kios.

“Faktanya di gudang kios juga tidak ada. Bahkan, kios dipaksa untuk merekayasa verifikasi faktual (Verfal) jika pupuk dari distributor sudah terdistribusi ke kios. Nah, dari sini sudah terlihat permainannya. Makanya, saya berkali-kali minta ke APH untuk mengusut tuntas permainan pupuk bersubsidi ini,”tegasnya.

Dhafir menambahkan, kalau tidak berkaitan dengan uang negara, pihaknya tidak akan mencampuri urusan jual beli pupuk ini. Namun, karena didalam pengalokasian pupuk ini subsidi dari negara maka wajib sebagai wakil rakyat ikut campur, karena subsidi pupuk itu untuk rakyat, bukan untuk produsen dan distributor. Oleh karena itu produsen juga harus bertanggungjawab.

“APH sebagai alat negara maka wajib hukumnya untuk mengusut kasus permainan pupuk bersubsidi ini, karena potensi permainannya sudah terlihat didepan mata,”tegasnya.

Sementara itu, Vice Preseden Penjualan PT. Pupuk Indonesia wilayah Jawa Timur Iyan Fajri menyampaikan tidak masalah jika serapan sudah habis meskipun belum sampai akhir tahun, jika realisasi difoksukan pada kebutuhan petani.

“Kalau kebutuhan alokasinya itu kurang atau sudah habis, maka boleh mengambil jatah dibulan berikutnya, jika jatah masih ada. Semisal januari alokasi sebanyak 250 ton, tapi kebutuhan mencapai 300 ton, maka boleh mengambil jatah dibulan berikutnya,” terangnya Yan Fajri di hotel Ijen View.

Yan juga menyampaikan, kalau Kabupaten Bondowoso tahun ini mendapatkan kuota tambahan untuk bulan September sampai Desember.

“Untuk jenis pupuk NPK,  kuota ditambah sekira 7000 ton. Sedangkan untuk jenis Urea, kuota ditambah 5000 ton,”katanya.

Menurut Iyan, Penambahan pupuk berdasar pada Surat Keputusan Kepala Dinas Propinsi. Tambahan itu diharapkan mampu mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso.

“Tadi beberapa distributor menyampaikan kepada kita, ada sekira 50 persen nama petani tidak masuk dalam RDKK,”tukasnya.

Iyan memaparkan, rencana penambahan kuota pupuk di Kabupaten Bondowoso masih menunggu surat keputusan pemerintah daerah, melalui Dinas Pertanian. Pupuk Indonesia, akan merealisasikan tambahan itu ketika surat keputusan sudah dibuat untuk alokasi kepada masing – masing distributor.

“Sekarang tugasnya Kepala Dinas Kabupaten untuk membagi lagi. Kecamatan mana dapat berapa, itu tugas kepala Dinas Daerah,”imbuhnya.

BERITA TERKINI